BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPeristiwaPolri

Mantan Bupati Batu Bara Diperiksa Polda Sumut, Terseret Kasus Dugaan Suap Seleksi PPPK Rp. 2 Miliar

128
×

Mantan Bupati Batu Bara Diperiksa Polda Sumut, Terseret Kasus Dugaan Suap Seleksi PPPK Rp. 2 Miliar

Sebarkan artikel ini
oppo_0

MEDAN | 1kabar.com

Polda Sumatera Utara melalui Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus memeriksa mantan Bupati Batubara Periode 2018-2023, Zahir, Jumat (17/05/2024).

Hal tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP. Sony W Siregar kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan abang dari tersangka Fa tersebut.” Iya, hari ini beliau diperiksa di Subdit Tipikor sebagai saksi,” ujar Sony.

Saat ditanya tentang kemungkinan status saksi Zahir bisa naik menjadi tersangka, Sonny belum bisa memastikan. Dia hanya meminta bersabar dan keterangan lanjut akan disampaikan. “Penyidik masih bekerja. Nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ucapnya.

Baca juga Artikel ini  Prosesi Resepsi Pernikahan Di Cotbatee, Dara Baroe Disambut " Seumapa "

Ia menyebut, mantan Bupati Batubara Periode 2018-2023 itu diperiksa dalam kasus dugaan Suap/Korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pantauan di lokasi, Piket di Ditkrimsus Polda Sumut saat ditanya menyebut tidak mengetahui adanya pemeriksaan mantan Bupati Batubara tersebut.

Diketahui sebelumnya, Fa Adik Kandung Zahir, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus PPPK Batubara Tahun Anggaran 2023/2024.

Baca juga Artikel ini  Kapolsek Baturiti Pimpin Pengamanan Kunjungan Delegasi peserta KTT WWF di Kebun Raya Eka Karya Bali

Fa yang diduga menerima Uang Rp. 2 Miliar dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara AH dan Kepala BKPSDM Kabupaten Batubara MD yang diduga dikutip dari peserta PPPK.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Polisi memeriksa Fa pada 21 Februari dan menahannya pada Kamis (22/02/2024).

Namun, Fa dikabarkan telah dikeluarkan dari sel tahanan Mapolda Sumatera Utara.

Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menyebut, Fa bukan dibebaskan, prosesnya masih terus berlanjut.

Baca juga Artikel ini  Untuk Memaksimalkan Upaya Preventif Pencegahan Gangguan Kamtibmas Khususnya Narkoba, Polres Tanah Karo Patroli Malam Hari

“Berkas perkara sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan ada beberapa petunjuk Jaksa yang harus dilengkapi. Yang bersangkutan masih berstatus tersangka, karena masa penahanan sudah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi. Demi hukum yang bersangkutan dikeluarkan, perkara tetap berproses,” tandas Hadi Rabu (15/05/2024) sembari menyebut dikeluarkannya tersangka dari tahanan demi hukum, tidak berarti perkara dan tersangka bebas dari jeratan hukum.(***)

Editor : (Chaidir Toweren)

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan DMTV Malang