Sula | 1kabar.com
Mantan Sekretaris Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan juga Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ridwan Umanailo menilai apa yang disampaikan Bupati Fifian Adeningsi Mus kepada masyarakat terkait salah satu bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) Lasidi Leko itu hanya himbauan.
Ketua Bappilu Partai Ummat itu, saat diwawancarai mengatakan bahwa, permasalahan yang disampaikan oleh bupati di Desa Waigai, Kecamatan Sulabesi Selatan itu hanya sebatas himbauan bukan perintah. Jadi maaf jangan melihat dari sisi positifnya bukan pada sisi negatif.
“Sebab di Kepulauan Sula bupati sebagai pembina politik dan yang dia sampaikan bukan kepada kader PDI-P melainkan kenapa ke kader partai lain. Apalagi belum ada penetapan secara resmi dari KPU Sula,” jelasnya.
Selanjutnya, ditambah eks sekretaris Bawaslu itu, saat ini status Lasidi Leko masih sebagai anggota DPRD aktif bukan sebagai bakal calon anggota legeslatif (Bacaleg) sah yang dinyatakan KPU.
“Apalagi kalau mau KPU belum tetapkan Daftar calon tetap (DCT) secara resmi. Kalau saya lihat ini tidak masuk pelanggaran berat melainkan sanksi ringan saja,” ujarnya.
Terpisah, dalam pantaun wartawan media ini dilapangan, bupati kepada salah satu Panwascam itu lantaran dia memberi sambutan untuk membagi bonus juara domino. Namun, di sela-sela itu, bupati sedikit memberi muatan himbauan kepada warga yang hadir di kegiatan tersebut bahwa kedepan harus memilih anggota DPRD seperti Lasidi Leko. Sebab, jalan hotmix menuju ke Desa Waigai itu karena permintaannya.
Tetapi arahan masih berlangsung salah satu Panwascam yakni, Musil Leko langsung mengikuti bupati dengan meminta agar bupati berhenti mengajak warga memilih salah satu bakal calon anggota DPRD pada 2024 mendatang. Dari situ bupati merasa tak bersalah sebab menurutnya bila mana panwascam merasa dirinya membuat kesalahan harusnya membuat laporan dan mengambil dokumentasi bukan langsung memberhentikan dia berbicara di hadapan masyarakat.
Dengan adanya hal tersebut, bupati menilai secara etika panwascam itu tidak menghargainya sebagai bupati sekaligus menjadi pembina politik di Kepulauan Sula.
“Saya ini pembina politik di Kepulaun Sula. Jadi wajar jika saya berbicara seperti itu. Kenapa harus langsung menyuruh saya berhenti berbicara. Kalau merasa ada pelanggaran cukup buat laporan tertulis dan mengambil dokumentasi bukan dengan cara seperti itu,” tandas bupati. (Iya)