BeritaDaerah

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Bea Cukai Langsa Bersama Kejaksaan Negeri Aceh Timur Melakukan Pemusnahan Barang Bukti

385
×

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Bea Cukai Langsa Bersama Kejaksaan Negeri Aceh Timur Melakukan Pemusnahan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

 

  1. 1Kabar,,Com

Aceh-Langsa/ Bea Cukai Langsa bersama Kejaksaan Negeri Aceh Timur melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran barang terlarang di wilayah tersebut. Pada hari ini, 26 februari 2025,

Sebanyak 1.000.000 (satu juta)
batang rokok ilegal merk Luffman tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).Sesuai Putusan
Pengadilan Negeri Idi No 204/Pid.Sus/2024/PN Idi dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan
Aceh Timur.Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan rokok ilegal Bea Cukai Langsa,

pada tanggal 05 September 2024 yang berhasil menindak 1.643.260 (satu juta enam ratus empat puluh tiga ribu dua ratus enam puluh) batang, dimana pada tanggal 12 Desember 2024 bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir gampong pondok keumuning
Langsa sebanyak 643.260 (enam ratus empat puluh tiga ribu dua ratus enam puluh) batang telah dimusnahkan sesuai persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dengan surat persetujuan nomor S-217/MK.6/KN.04/2024 tanggal 13 November 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan,
Pemusnahan BMN pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.

Baca juga Artikel ini  Gelar Sosialisasi, Asisten Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Aceh Kunjungi Kodim 0106/Aceh Tengah

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyatakan bahwa “pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Jaksa dan
Pemusnahan Barang Bukti adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum”.

Baca juga Artikel ini  OJK Dukung Peluncuran BPI Danantara

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk dukungan dari Kejaksaan dan APH lain terhadap peran Bea Cukai Langsa dalam melaksanakan fungsinya sebagai industrial assistance dan community protector, yakni melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan memicu persaingan usaha tidak sehat.

Peredaran rokok ilegal harus diberantas untuk melindungi kesehatan masyarakat, sebab
rokok ilegal jauh lebih berbahaya dibandingkan rokok legal karena komposisi kandungannya
yang tidak terukur dan tidak melalui uji laboratorium.

Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan
sinergi dengan aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, tenaga kesehatan serta masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal, salah satu caranya dengan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar tentang bahaya kandungan rokok ilegal serta kegiatan operasi bersama gempur rokok ilegal.

Baca juga Artikel ini  Brimob Polda Sumut Peduli Sesama, Bagikan Sembako dalam Program "Minggu Kasih"

“Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan transparansi Bea Cukai Langsa yang telah menyandang predikat ZI-WBBM (Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani)

Dari Kemenpan-RB, “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi dengan harapan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk rokok dengan cukai resmi demi mendukung pembangunan negara,”

NS: BCL

( wan Atjeh)