MADINA | 1kabar.com
Massa yang dilakukan oleh Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LABRN) Kumpulan Masyarakat dari 8 (Delapan) Desa wilayah Kecamatan Natal menggelar aksi demonstrasi di PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) mendapatkan sorotan dari Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Kabupaten Mandailing Natal.
Aspirasinya yang di sampaikan dalam tuntutan aksi massa demonstrasi, Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LABRN) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal memberikan kejelasan terkait penanaman Lahan seluas 82 Hektare diluar Hak Guna Usaha (HGU) yang miliki oleh PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dikebun Simpang Koje.
Menurut masyarakat, dalam Forum Komunikasi Pengurus Lembaga Adat dan Budaya Ranah (LABRN) dan Manajemen PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU). Perusahaan telah mengakui bahwa lahan yang ditanami seluas 82 Hektare tersebut benar berada di luar HGU Perusahaan.
Ahmad Lubis Ketua OKK Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) turut menanggapi, “Ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal sebagai mediator dalam perkara ini perlu di pertanyakan,” kendala apa yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab( Mandailing Natal, kenapa sampai saat ini belum titik temu untuk putusan langsung dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal terkait penggunaan lahan tersebut.
Sepengetahuan kami pihak dari Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LABRN), pihak dari PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan pihak dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal sudah beberapa kali melakukan pertemuan langsung, menurut apa yang telah disampaikan oleh perwakilan pihak Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LBRN) kepada kami Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Kabupaten Mandailing Natal.
Hotman Notari Sipahutar Wakil Sekretaris Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) menambahi, mewakili Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Kabupaten Mandailing Natal.
“Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal serius menanggapi tuntutan tersebut,” hal ini akan menjawab opini yang ada di masyarakat tergabung dalam Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LBRN). “Ada indikasi di intervensi oleh oknum yang mempunyai kepentingan pribadi dalam perkara ini,” mengingat setiap pertemuan yang dilakuan oleh pihak Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LBRN) dan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal tidak ada titik temu, perwakilan masyarakat menilai hasilnya selalu berat sebelah, tidak pernah memihak kepada masyarakat, sehingga hal ini menjadi opini negative terhadap Pemkab Mandailing Natal.
“Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Kabupaten Mandailing Natal akan memantau sejauh mana perkara ini berlanjut, bilamana perlu perbantuan lebih lanjut, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) siap membantu sampai hasil putusannya memihak kepada masyarakat Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LBRN),” ucapnya.
(***)