Berita TerkiniNasionalPemerintah

Masyarakat Desa Penjahitan, Meminta kepada Kejari agar Mengusut Dugaan Dana Desa Penjahitan Mulai Tahun 2018 S/d 2023

187
×

Masyarakat Desa Penjahitan, Meminta kepada Kejari agar Mengusut Dugaan Dana Desa Penjahitan Mulai Tahun 2018 S/d 2023

Sebarkan artikel ini

Aceh Singkil |1Kabar.com.  Aksi damai puluhan masyarakat Kampung atau Desa Penjahitan ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil.

Terkait soal anggaran dana Desa dan dana penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Desa Penjahitan, Kamis, (14/09/2023) hari ini, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berikan tanggapan mengenai, aksi damai puluhan masyarakat Penjahitan tersebut.

Baca juga Artikel ini  Galian C Diduga Ilegal Marak di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, APH Tutup Mata.!!!.

Kejari Aceh Singkil, Munandar, SH,. MH melalui Kasi Intel Budi Febriandi, SH, Mengatakan, Bahwa tuntutan dari puluhan warga masyarakat Desa Penjahitan, telah kita terima berkasnya.

Setelah itu, rencana kita akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Penjahitan.” Sebut, Budi.

Baca juga Artikel ini  RUU Hukum Acara Perdata Masuk Prolegnas Prioritas: Diskusi Publik gelar Di Bali

Kemudian, adapun menjadi tuntutan warga masyarakat Desa Penjahitan, mereka meminta kepada kami, agar mengusut Dana Desa di Kampung Desa Penjahitan.

Mulai dari anggaran tahun 2018 sampai tahun 2023 sekarang.” Ungkap, Budi

Kalau untuk indikasi kerugian Anggaran Dana DD di Desa Penjahitan, belum kita ketahui, yang mengetahui masih Kepala Desanya.

Baca juga Artikel ini  Waka Polres Dairi Sosialisasikan Untuk Cegah Bullying di Sekolah

“Jika nantinya ada temuan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil.

Selanjutnya, akan kita jahit-jahit nantinya Kepala Desa tersebut.” Tegas, Budi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Redaksi:Team //Syahbudin Padang