Deli Serdang | 1kabar.com
Masyarakat Kompleks Veteran Purnawirawan ABRI di Dusun VIII, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menolak rencana eksekusi pengosongan rumah mereka yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A.
Eksekusi dijadwalkan pada Selasa (25/02/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, sesuai Penetapan Pengadilan Nomor : 19/Pdt.Eks/2023/Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jo.242/Pdt.G/2020/Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Warga masyarakat menyatakan bahwa tanah yang mereka tempati telah mereka perjuangkan legalitasnya sejak Tahun 1980 dan mendapatkan surat keterangan dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), serta Menteri Dalan Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI).
Namun, pada Tahun 1987, tiba-tiba terbit Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut, yang seharusnya berakhir pada Tahun 2007. “Kami sudah menang dalam gugatan terhadap PT. United Orta Berjaya pada Tahun 2013 karena mereka tidak memiliki legal standing. Kini kami digugat lagi oleh Serikat Tolong Menolong (STM), yang bahkan bukan pemilik lahan,” ujar Esteria Simanjuntak, salah satu warga masyarakat.
J. Sitohang, warga masyarakat lainnya, meminta agar mereka diberikan tali asih yang layak jika memang harus meninggalkan tempat tinggal yang sudah mereka huni lebih dari 40 Tahun.
Masyarakat meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto serta Pemerintah Daerah turun tangan membatalkan eksekusi ini. Mereka menegaskan bahwa rumah yang mereka tempati merupakan bentuk penghargaan Negara terhadap para Veteran.
“Kami siap mempertahankan hak kami dan berharap keadilan ditegakkan,” tegas mereka.(***)