BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPolriTNI

Mendagri Resmi Lantik Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Barat

349
×

Mendagri Resmi Lantik Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Barat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | 1kabar.com

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Selatan (Sumsel), dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka yaitu Agus Fatoni yang dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Elen Setiadi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), dan Hassanudin sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (24/06/2024).

Pelantikan ini berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (24/06/2024). Adapun pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor : 70/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur tertanggal 21 Juni 2024.

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan, pelantikan ini didorong karena Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi mengundurkan diri lantaran ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memang telah memberikan arahan kepada para Penjabat (Pj) Kepala Daerah bahwa dirinya tidak pernah menghalangi hak Politik. Namun, Penjabat (Pj) Kepala Daerah harus mengikuti aturan yaitu mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum masa pendaftaran pada 27 Agustus 2024.

“Kita minta untuk segera diberi tahu agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung dengan fair, dan juga memberikan ruang kepada teman-teman yang akan ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memiliki ruang manuver yang lebih luas, karena Penjabat (Pj) terbatas karena adalah penugasan, termasuk membangun hubungan Politik,” ujarnya, Senin (24/06/2024).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengungkapkan, Lalu Gita kemudian menyampaikan keinginannya untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Lalu Gita juga menyampaikan agar diberikan ruang yang lebih luas dan waktu yang cukup untuk membangun jejaring dalam rangka kemenangan ketika bertanding. “Otomatis artinya Saya menerjemahkan ini adalah keinginan untuk mengundurkan diri dan otomatis Saya harus menyiapkan pengganti,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjelaskan, pengganti Lalu Gita tak mungkin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebab untuk menjadi Penjabat (Pj( Gubernur dari tingkat Provinsi haruslah seorang Sekretaris Daerah (Sekda) yang Jabatannya diduduki Lalu Gita. Dengan demikian, calon pengganti Lalu Gita diambil dari Pejabat Pemerintah Pusat. Setelah melalui Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang melibatkan Pimpinan Kementerian dan Lembaga, akhirnya terpilih Hassanudin yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

Langkah ini diambil karena Hassanudin merupakan Staf Ahli Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Sebagai Pejabat Pemerintah Pusat, Hassanudin kerap memberikan arahan kepada Daerah termasuk melakukan supervisi. Apabila belum berpengalaman sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah dapat terjadi kesalahan informasi atau salah pengarahan, sehingga pengalaman tersebut dibutuhkan.

Terlebih, lanjut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal ada agenda besar seperti MotoGP dan tengah berlangsung Pembangunan Smelter Skala Besar. Karena itu, posisi Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) perlu diisi oleh orang yang berpengalaman sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Ditugaskannya Hassanudin sekaligus untuk memberikan pengalaman baru. “Sembilan Bulan sudah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sekarang ada pengalaman yang baru di Daerah yang baru,” ujarnya, Senin (24/06/2024).

Begitu pula dengan pengganti Hassanudin yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan, dipilihnya Fatoni sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) karena sudah berpengalaman menjadi Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Pengalaman ini dibutuhkan terlebih Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menjadi salah satu tuan rumah pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI selain Provinsi Aceh.

“Oleh karena itu, kita tidak ingin mengambil risiko, orang yang pernah pengalaman sebagai Kepala Daerah yang sudah dua kali dan mengerti tentang Keuangan Daerah, karena nanti Pekan Olahraga Nasional (PON) ini nanti paling banyak persoalannya adalah masalah Keuangan,” jelas Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sementara itu, tambah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), alasan dipilihnya Elen Setiadi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) karena ingin memberikan pengalaman kepada Pejabat Pemerintah Pusat. Elen merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Kemenko Perekonomian yang dinilai banyak memberikan Kontribusi dalam Pengendalian Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi. Dirinya berharap, keberadaan Elen dapat mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Ini juga dapat memberi pangalaman baru bagi Elen, sehingga nantinya setelah kembali ke Kemenko Perekonomian arahannya kepada Daerah semakin matang.

Sebagai informasi, pelantikan tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.(Redaksi)