Langsa | 1kabar.com
Sebelum tanggal 27 November 2024, yang merupakan hari dimana masyarakat melakukan pemilihan kepala daerah. Beberapa aktivis kota Langsa yang menamakan Masyarakat Peduli Pilkada damai berencana melakukan aksi demo terkait disinyalir KIP kota Langsa di khawatirkan kenetralannya disebabkan salah seorang pejabat KIP kota Langsa orang tua kandung dari salah satu paslon wakil Walikota Langsa.
Aksi yang dimotori Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP Surak) kota Langsa, Gerakan Peduli Sesama (GPS) dan beberapa aktivis mengkhawatirkan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) kota Langsa tersiar sudah disetting untuk memenangkan salah satu paslon.
Sangat disayangkan aksi tersebut tidak mendapat izin, lalu kemudian dijanjikan para perwakilan saksi diberikan ruang dan waktu untuk dapat melakukan audensi bersama para petinggi KIP dan pejabat yang disinyalir orang tua kandung salah satu paslon. Tapi apa yang terjadi, para kordinator hanya mendapatkan janji palsu.
Pilkada telah usai, ternyata aksi demo terkait Pilkada terus berlanjut, tanggal 29 November 2024, dua hari pasca pencoblosan seratusan massa yang menamakan Kelompok Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi dan Pilkada juga berencana melakukan aksi demo, kali ini sasarannya kantor Panwaslih kota Langsa.
Sangat disayangkan, walaupun seratusan massa sudah turun kejalan untuk menyuarakan demokrasi yang jujur dan adil, ternyata aksi tersebut juga tidak mendapat izin dari Polres Langsa. Sehingga lagi-lagi warga kota Langsa tidak mendapatkan kesempatan menyampaikan aspirasinya terkait pemilihan walikota Langsa yang diduga sarat melanggar aturan.
Kini tersiar kabar melalui pesan berantai yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Menolak Politik Uang dan Masyarakat Peduli Demokrasi kota Langsa akan menggelar Aksi demo kembali. Yang menjadi pertanyaan apakah Aksi tersebut sudah mendapat izin atau akan kembali dibubarkan karena belum mendapat izin meskipun sudah mengajukan permohonan izin ?
Publik kota Langsa berharap, seharusnya Aksi penyampaian pendapat di muka umum atau yang lebih dikenal dengan kata demo diberikan ruang dan waktu. Karena penyampaian pendapat dimuka umum adalah merupakan hak legal warga negara yang diatur oleh undang-undang seperti pada pasal 28E UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat.
Seharusnya pihak penyelenggara dan pengawas terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kota Langsa tidak takut dan tidak apatis terhadap aksi yang menyerukan ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang sudah berlangsung. Atas dasar tersebutlah yang membuat warga kota Langsa terus melakukan aksi sampai apa yang menjadi permasalahan segera di selesaikan secara bijaksana dan adil. Ditakutkan bila penyampaian pendapat warga kota Langsa tidak mendapat respon dan keputusan ditakutkan aksi-aksi seperti ini akan terus berlangsung terjadi yang dikhawatirkan akan berimbas terhadap hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum di kota Langsa.
Dalam proses penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah memang tidak selamanya berjalan dengan lancar. Berbagai masalah dan hambatan dalam penyelenggaraan pemilihan, baik yang terjadi saat pemilihan berlangsung maupun sebelumnya merupakan permasalahan yang tentunya akan berdampak luas jika tidak diselesaikan dengan baik. Adanya permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada yang berkaitan dengan ketidakpuasan terhadap sebuah keputusan adalah sesuatu yang wajar yang berdampat terhadap penyampaian ketidakpuasan di depan umum.
Oleh : Chaidir