Daerah

Meningkatkan Kekayaan Intelektual DiBali Pemerintah,Bersinergi Dengan Akademisi Dan Masyarakat

111
×

Meningkatkan Kekayaan Intelektual DiBali Pemerintah,Bersinergi Dengan Akademisi Dan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Bali | 1kabar.com

Alexander Palti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menegaskan pentingnya kerjasama dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten, Akademisi, dan Masyarakat dalam perlindungan Kekayaan Intelektual. Hal ini disampaikan dalam Podcast bersama Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan di Alun-Alun Kota Gianyar, Jumat (26/4) pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024.

Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, Guru Besar Universitas Udayana, menyampaikan bahwa sejak tahun 2019, bersama dengan mahasiswanya, ia telah aktif dalam upaya meningkatkan perlindungan KI melalui edukasi di kampus dan Program Bina Desa. “Potensi KI di Bali sangat besar dan perlu dioptimalkan. Program Bina Desa diharapkan dapat membantu memetakan dan menginventarisir potensi KI yang ada di desa-desa,” jelasnya.

Baca juga Artikel ini  Enam Kali Berturut-Turut, Pemkab Deli Serdang Raih Opini WTP

Tahun 2024 menjadi tahun fokus untuk Indikasi Geografis (IG). Program Bina Desa juga diarahkan untuk mendorong pendaftaran IG, merek, dan potensi KI lainnya. “Melalui IG, kita dapat melindungi dan meningkatkan nilai produk khas Bali, seperti lukisan gaya batuan, patung garuda paku dui, dan salak sibetan yang sedang kita daftarkan IGnya,” tutur Palti.

Baca juga Artikel ini  Pelepasan 104 Jemaah Calon Haji Kabupaten Deli Serdang Tahun 1445 Hijriah/2024 Berlangsung Haru

Keuntungan IG tidak hanya terbatas pada perlindungan produk, tetapi juga mencakup peningkatan reputasi kawasan, pelestarian alam dan pengetahuan, pengembangan agrowisata, serta penciptaan lapangan kerja lokal dan regional.

Palti menambahkan bahwa produk ber-IG juga dapat didaftarkan mereknya untuk meningkatkan nilai dan mendorong keterlibatan UMKM dalam melindungi badan usaha mereka. “Kemenkumham Bali hadir memfasilitasi pendaftaran merek dan pendirian PT Perseorangan dengan biaya hanya Rp50.000 dan proses yang cepat,” jelasnya.

Baca juga Artikel ini  Untuk Memaksimalkan Upaya Preventif Pencegahan Gangguan Kamtibmas Khususnya Narkoba, Polres Tanah Karo Patroli Malam Hari

Menutup acara, Palti mengajak masyarakat Bali untuk aktif dalam pencatatan KI. “Mari kita jaga Bali dan kekayaan intelektualnya dengan mendaftarkannya secara resmi. Jika bukan kita, siapa lagi? Jika bukan sekarang, kapan lagi?” serunya.(vn)