Tebing Tinggi | 1kabar.com
Akibat miliki sabu, seorang Pria pengangguran berinisial B (37) di tangkap Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi dari rumahnya di Jalan Prof. Dr. Hamka Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
“Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu akan aktifitas pelaku yang kerap membawa teman-temannya berkumpul di samping rumahnya untuk menggunakan Narkoba,” sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Akp. Wisnugraha melalui Kasi Humas, Akp. Agus Arianto, pada Selasa (12/03/2024).
Dengan bermodalkan informasi tersebut, lalu pada Kamis (07/03/2024), Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi dengan di dampingi Kepala Lingkungan setempat mendatangi rumah pelaku. Saat itu petugas bertemu langsung dengan pelaku yang sedang duduk di samping rumahnya, dan menggeledah badan mau pun lokasi samping rumahnya.
“Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 7 paket sabu siap edar dari tempat duduk pelaku. Petugas menginterogasi pelaku terkait kepemilikan sabu tersebut, dan pelaku mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya yang akan dia edarkan,” lanjut Kasi Humas.
Untuk kepentingan penyidikan, petugas membawa pelaku dan menyita 7 paket sabu ke Mapolres Tebing Tinggi serta melakukan penahanan kepada pelaku di (RTP) Polres Tebing Tinggi.(Redaksi/Zul1KBR/Humas Polres Tebing Tinggi)





