Berita

Miliki Belasan Paket Sabu, Pria Asal Lombok Diciduk Satresnarkoba Denpasar

32
×

Miliki Belasan Paket Sabu, Pria Asal Lombok Diciduk Satresnarkoba Denpasar

Sebarkan artikel ini

Denpasar | 1Kabar.Com

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria asal Lombok Barat berinisial DMWK (28) karena kedapatan membawa belasan paket narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di kawasan Denpasar Utara, Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 17.45 WITA.

Baca juga Artikel ini  Ciptakan Ketertiban dan Kenyamanan, Satpol PP Deli Serdang Lakukan Penertiban PKL Disekitar Gedung Astaka Desa Medan Estate

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Buluh Indah. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1, IPTU Adhi Waluyo, langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 paket kristal bening diduga sabu dengan total berat bersih 7,56 gram,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Selasa, 8 April 2025.

Baca juga Artikel ini  Bupati Musi Rawas Gowes Bersama Kapolda Sumsel dan Polres Musi Rawas

Saat diinterogasi, DMWK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama SUL. Hingga kini, polisi masih memburu sosok tersebut yang identitas lengkapnya belum diketahui.

Baca juga Artikel ini  Hangatnya Silaturahmi Idul Fitri 1446 H/2025 M, DPC Partai Gerindra Kota Medan Gelar Halal Bi Halal bersama Tokoh Penting dan Masyarakat

DMWK kini ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.(***)