Berita TerkiniNasionalPolri

Mudahnya Urus SIM Sendiri, Polda Sumut : Jangan Percaya Calo

163
×

Mudahnya Urus SIM Sendiri, Polda Sumut : Jangan Percaya Calo

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Polda Sumatera Utara kembali mengingatkan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri untuk menghindari pungli dari calo.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menegaskan pihaknya sudah menertibkan oknum yang menyaru sebagai calo dengan iming-iming bisa memuluskan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa ujian.

“Sekarang masyarakat sudah nyaman dengan langkah antisipasi yang kami lakukan,” sebutnya, Jumat (15/09/2023).

Baca juga Artikel ini  Sat Samapta Polres Simalungun Amankan Sidang Terdakwa di Pengadilan Negeri Simalungun

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi meminta masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan calo di lapangan yang mengatakan bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat jalur singkat.

Ditambahkannya, sekarang pengurusan SIM sudah sangat mudah. Masyarakat tinggal datang ke Satpas dengan membawa syaratnya dan langsung dilayani oleh Petugas. Pengurusan SIM tidak sulit, semua berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga Artikel ini  Personel Reskrim Polsek Medan Baru Ungkap Kasus Pencurian Handphone

“Di semua Jajaran pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah sangat mudah, terima kasih kepada masyarakat yang sudah percaya kepada kami dan jika masih menemukan kesulitan segera laporkan melalui mekanisme yang ada,” ujarnya, Jumat (15/09/2023).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi juga menyinggung kabar dugaan pungli di Polres Binjai yang di beritakan salah satu media online beberapa waktu lalu.

Baca juga Artikel ini  Ada Apa Dengan Penyidik Polres Nias, Kasus Pengeroyokan Feberman Halawa, Laporan Polisi 170 Berubah Menjadi 351

“Saya juga mendapat pengaduan soal pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Binjai. Setelah kami cek, ternyata sesuai mekanisme baik ujian teori dan praktek di jalankan. Sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat agar mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) langsung kepada petugas. Jangan melalui calo, siapa pun calo itu segera laporkan,” pungkasnya.(Redaksi/ZulKBR)