Berita TerkiniDaerahNasionalOpini

Nafsu Calon Kepala Daerah Hilang, Setelah KPU Keluarkan Aturan

470
×

Nafsu Calon Kepala Daerah Hilang, Setelah KPU Keluarkan Aturan

Sebarkan artikel ini

OPINI | 1kabar.com

Sejak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan bahwa para Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih harus mundur jika maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 dan hal tersebut di atur di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor : 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga menegaskan, Pejabat (Pj) Kepala Daerah harus mundur dari Jabatan, apa bila ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang di selenggarakan secara serentak pada Bulan November 2024 mendatang ini.

Dan sejak aturan tersebut di berlakukan banyak Bakal Calon (Balon) yang sebelumnya punya niat atau nafsu untuk mengikuti ajang Kontestasi 5 (Lima) Tahunan sekali tersebut, hilang gairah di karenakan harus meninggalkan Jabatan yang sudah susah payah di raih pada Pemilihan Anggota Legislatif di Pemilihan Umum (Pemilu) yang baru saja di lalui atau meninggalkan Jabatan yang sedang di Jabat saat ini.

Baca juga Artikel ini  WWF Aman dan Kondusif, Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI-Polri

Di mana cos Politik tentu menjadi salah satu hitungan utama, lalu kemudian kepastian terpilih yang belum pasti juga menjadi momok yang menakutkan untuk meninggalkan Jabatan atau merelakan Kursi terpilih yang sudah susah payah di raih kepada orang lain.

Banyak media mulai menayangkan pemberitaan bahwa, jagoan Partai Politik (Parpol) yang selama ini gencar memproklamirkan akan maju sebagai Calon Kepala Daerah berubah menjadi memproklamirkan bahwa dirinya tidak ikut maju pada Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang ini bahkan ada yang Partai Politiknya secara terang-terangan berputar arah langsung berkoalisi dengan Bakal Calon (Balon) yang sudah menyatakan siap untuk maju pada Kontestasi tersebut.

Baca juga Artikel ini  BI Provinsi Bali: World Water Forum 2024 Dorong akselerasi Ekonomi Yang Berkelanjutan

Menurut penulis sendiri aturan yang di berlakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Pusat Republik Indonesia dan ketentuan yang di keluarkan Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri terkait aturan Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah sebuah langkah yang baik, di mana selama ini banyak para Pejabat yang sudah menduduki Jabatan ramai-ramai ambil panggung pada Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah yang di lakukan lima Tahun sekali tersebut bisa melakukan cuti dan bila tidak terpilih bisa menjabat kembali.

Secara awan bisa juga di katakan bahwa ajang Pemilihan Kepala Daerah bukan ajang coba-coba, atau seperti orang main lotre, bernasib baik Alhamdulillah menduduki Jabatan Kepala Daerah banyak tidak kembali ke Jabatan semula.

Baca juga Artikel ini  Pj Bupati Irup Peringatan Ke 116 Harkitnas Kabupaten Deli Serdang

Dengan di berlakukan hal seperti yang sudah di jelaskan di atas besar kemungkinan Kontestasi menjadi lebih fair, serius dan lebih baik. Dan banyak harapan yang di inginkan masyarakat, dengan mempersempit ruang kesempatan kepada para Pejabat yang sedang menjabat dan demi melahirkan pemimpin yang benar-benar punya visi untuk kemajuan Daerah yang akan di pimpinnya nanti.

Dan hampir di pastikan bahwa sejak aturan kedua Lembaga tertinggi tersebut di putuskan banyak nafsu di abaikan, semoga semangat perubahan terus di tegakkan demi lahirnya pemimpin yang benar-benar mumpuni dan pemimpin berjiwa membangun, demi tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat paling tidak di ambang tidak menjadi Daerah termiskin.

Oleh : Chaidir Toweren Ketua Persatuan Wartawan Langsa.