BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Nahas,!!!, Dua Pria Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Desa Kota Pari Diamuk Warga, Polsek Pantai Cermin Buat Pelaku Bermalam Disel

162
×

Nahas,!!!, Dua Pria Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Desa Kota Pari Diamuk Warga, Polsek Pantai Cermin Buat Pelaku Bermalam Disel

Sebarkan artikel ini

Serdang Bedagai | 1kabar.com

Dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Dusun XI, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai babak belur diamuk warga sebelum akhirnya diamankan Polisi, pada Sabtu (29/03/2025) sore.

Pelaku yang diketahui bernama Timin alias Wak Men (40), Warga Pasar 8 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Dedi Harianto alias Masteng (38), Warga Dusun VIII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, ditangkap warga saat beraksi.

Baca juga Artikel ini  Wakapolda Aceh Hadiri Pelepasan Pawai Takbir Keliling Hari Raya Idulfitri 1446 H

Kejadian bermula saat Jumingin T (55), Warga Dusun VI, Desa Kota Pari, yang sedang memancing bersama Dedi (39), Kepala Dusun XI, mendapat kabar bahwa dua pelaku pencurian sepeda motor telah diamankan warga. Dedi dan Jumingin kemudian mendatangi lokasi dan menemukan bahwa Sepeda Motor Yamaha Vega R merah BK 4172 OQ milik Jumingin yang diparkir di Pantai Dua Rasa telah hilang.

Baca juga Artikel ini  Babinsa Samplangan Dampingi Karya Bakti Rehab Panti Asuhan Yappenatim

Setibanya di lokasi, mereka mendapati dua pria telah diamankan bersama dua unit sepeda motor curian, termasuk milik Jumingin. Namun, keduanya dalam kondisi luka parah akibat amukan massa yang sempat viral di media sosial.

Atas kejadian ini, Jumingin melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pantai Cermin. Polisi kemudian membawa kedua pelaku ke kantor polisi dan mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta tas hitam berisi kunci T.

Baca juga Artikel ini  Open House Idul Fitri 1446 Hijriah, Gubernur Sumut Bobby Nasution : Momen Mempererat Silaturahmi

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu. Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan kejadian ini dan mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri. “Jika menemukan pelaku tindak pidana, segera serahkan ke pihak berwajib agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, pada Minggu (30/03/2025).

Kedua tersangka kini mendekam di sel Polsek Pantai Cermin dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh Tahun penjara.(***)