MEDAN | 1kabar.com
Nasabah PT. Bank Sumut, Tianas Situmorang didampingi Kuasa Hukumnya, Poltak Silitonga kembali mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), di Jalan Sisingamaraja Km. 10, 5 Nomor : 60, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Selasa (28/05/2024).
Kedatangan Tianas Situmorang didampingi Kuasa Hukumnya, Poltak Silitonga guna memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian atas Laporan yang dibuat ke Polda Sumatera Utara pada 8 Mei 2024 dan Teregistrasi dengan Nomor : LP/B/591/V/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Poltak Silitonga menjelaskan bahwa kedatangan ke Direktorat Reserse Kriminal dan Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) itu untuk menyampaikan peristiwa yang dialami Kliennya dan Suaminya sebagai Nasabah PT. Bank Sumut sejak Tahun 2012 hingga Tahun 2022, dimana Kliennya yang merupakan Istri dari Thomas Panggabean (Alm) pernah memberikan Agunan sebanyak 10 Sertifikat Tanah guna meminjam Uang senilai Rp. 1 Miliar kepada PT. Bank Sumut Cabang Aek Nabara.
Sebelum mendatangi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), dirinya mengatakan bahwa pihaknya sudah mendatangi Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) selaku Pemegang Saham Pengendali di PT. Bank Sumut untuk melaporkan peristiwa yang dialami Kliennya (Tianas Situmorang,red).
Pengacara kondang itu juga menjawab atas pernyataan Sekretaris Perusahaan PT. Bank Sumut itu, Erwin Zaini agar tidak menceritakan berita bohong untuk menutupi kebobrokan, perlu diketahui mengingat anak-anak dari Almarhum Thomas Panggabean justru memberikan dukungan kepada Tianas Situmorang, selaku Kliennya untuk memperoleh kembali hak-haknya.
Dilansir di laman instagram @banksumutnews, Sekretaris Perusahaan PT. Bank Sumut Erwin Zaini yang menjelaskan bahwa Agunan milik Nasabah atas nama Almarhum Thomas Panggabean ada dan aman serta siap untuk dikembalikan sebab status kredit sudah lunas. Tidak ada pihak manapun yang menggelapkan Agunan milik Almarhum Thomas Pangabean.
“Dikarenakan adanya perselisihan keluarga maka pihaknya akan mengembalikan Agunan tersebut bila kedua belah pihak yang bersengketa telah diputuskan bagi yang berhak menerima Agunan tersebut, oleh pihak berwajib sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (28/05/2024).
“Ketika saat dikonfirmasi kepada Jurnalis 1kabar.com Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono media ini melalui lewat pesan Aplikasi WhatsAppnya terkait pemberian keterangannya oleh pelapor Eks Nasabah PT. Bank Sumut, Tianas Situmorang dengan terkait hasil pemeriksaannya serta rencana pemanggilan pelapor (PT. Bank Sumut, red), namun memberikan tanggapannya, lagi ke penyidik aja lae sampai berita ini dirilis,” ucapnya.
“Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi ketika saat dikonfirmasi kepada Jurnalis 1kabar.com media ini melalui lewat pesan Aplikasi WhatsAppnya terkait pemberian keterangannya oleh pelapor Eks Nasabah PT. Bank Sumut, Tianas Situmorang dengan terkait hasil pemeriksaannya serta rencana pemanggilan pelapor (PT. Bank Sumut,red), namun memberikan tanggapannya, hasil pemeriksaan tentu menjadi ranah penyidik dalam memproses dan mendudukan fakta-fakta hukumnya,” ucapnya.
“Ketika saat dikonfirmasi kepada Jurnalis 1kabar.com Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP. Sonny Siregar media ini melalui lewat pesan Aplikasi WhatsAppnya terkait pemberian keterangannya oleh pelapor Eks Nasabah PT. Bank Sumut, Tianas Situmorang dengan terkait hasil pemeriksaannya serta rencana pemanggilan pelapor (PT. Bank Sumut, red), namun memberikan tanggapannya, siap…???. masih proses di Krimum iya, sampai berita ini dinaikan ke Meja Redaksi,” ucapnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)
Penulis : (Zulkarnain.Lubis)
Editor : (Chaidir Toweren)