Peristiwa

Oknum Personil Polrestabes Medan Di Laporkan Ke Propam Polda Sumatera Utara,Di Anggap Tidak Profesional.

288
×

Oknum Personil Polrestabes Medan Di Laporkan Ke Propam Polda Sumatera Utara,Di Anggap Tidak Profesional.

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Oknum personil Polrestabes Medan berinisial Briptu.RAH,Briptu.YRR dan Ipda.FSS di laporkan Isteri tersangka di dampingi penasehat hukum ke Propam Polda Sumatera Utara,di anggap tidak profesional dalam menangani laporan,Selasa (06/09/2022).

Dalam laporannya ke Propam Polda Sumatera Utara,penasehat hukum, Baharaja,SH,MKn di dampingi Budi Rivileno Bakara,SH mengatakan oknum personil Polrestabes Medan telah melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan perkara pelapor, Sincai (50 tahun).

” Kita laporkan oknum personil Polrestabes Medan karena telah melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan perkara Sin Guan terhadap pelapor,Sincai kepada Propam Polda Sumatera Utara.Oknum tersebut di duga melanggar Peraturan Polri Nomor : 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi,” ujar Baharaja.

Baharaja juga mengatakan banyak kejanggalan yang di temukan dalam penanganan kasus tersebut mulai dari di lapor,penangkapan hingga penahanan terlapor,Sin Guan (41 tahun).

” Awalnya Sin Guan di laporkan atas dugaan penggelapan satu unit mobil Mazda Biante oleh Sincai yang tidak lain adalah adik ipar sekaligus rekan bisnis terlapor.Padahal mobil tersebut di beli dari showroom mereja dengan cara pembayaran tunai sebanyak 2 kali sebesar Rp.160 Juta,” jelasnya.

Baharaja mengatakan laporan tersebut di buat sebagai tameng menutupi kondisi bisnis showroom yang Sin Guan dan Sincai jalani.

Baca juga Artikel ini  Sat Lantas Polres Tanah Karo Fasilitasi Proses Mediasi Kasus Laka Lantas di Aek Hotang Merek

” Sebenarnya laporan itu hanya pintu masuk agar masalah kerja sama bisnis mereka tidak di ketahui.Sebab Sincai menyebut bisnis showroom mereka merugi,sementara hasil pemeriksaan Sin Guan bisnis showroom mereka menguntungkan sekira Rp.2 Miliar,” sebutnya.

Laporan Sincain kemudian di respon oknum Polrestabes Medan dengan langsung membuat Surat di mulainya Penyelidikan Perkara (SPDP) yang di anggap salah prosedur karena dalam laporan awal Sin Guan hanya sebagai terlapor namun naik menjadi tersangka.

” Laporan di buat bulan April 2022 dugaan penggelapan mobil sejak Desember 2021.Tanggal 13 Juli 2022 langsung lidik di keluarkan SPDP padahal harusnya di lakukan penyelidikan terlebih dahulu,” katanya.

Selanjutnya Bataraja menyebut selanjutnya terlapor di tangkap di Jakarta oleh oknum personil Polrestabes Medan.

” Tanggal 12 Juli 2022 terlapor di tangkap di daerah Pantai Kapuk Jakarta,padahal surat penangkapan tertanggal 13 Juli 2022.Dengan tangan terborgol mereka makan di restoran dan oknum tersebut memaksa terlapor membayar melalui ATM-nya,” tambahnya lagi.

Mobil Suzuki X7 milik terlapor juga di bawa oknum polrestabes medan.

Baca juga Artikel ini  Jatanras Polres Simalungun Lakukan Penyelidikan Kejadian Penembakan di Tiga Runggu

” Mereka juga mengambil paksa mobil Nissan X7 dan BPKBnya dengan dalih jika sudah di serahkan,nanti terlapor bisa bebas,” sebutnya.

Namun hingga saat ini,mobil terlapor tersebut tidak di ketahui keberadaannya.

” Bukan hanya mobil tersebut,tas terlapor yang berisi HP dan uang sekira Rp.2,5 Juta serta surat-surat juga di ambil yang sebenarnya tidak ada hubungan dengan kasus yang di lapor,” kesalnya.

Kejanggalan yang lain,sejak Sin Guan di tahan di Polrestabes Medan tanggal 13 Juli 2022 dengan surat pebahanan tertanggal 14 Juli 2022, isterinya Fori Land R Junita Sihombing (34 tahun) tidak di perbolehkan menjenguk yang membuat isteri Sin Guan stress.Namun ada laporan penarikan uang dari ATM Sin Guan sebanyak tiga kali di Plaza Buah Berastagi Medan tertanggal 20 Agustus 2022.

” Selama sepuluh hari sejak di tahan, isteri Sin Guan tidak di beri kesempatan bertemu dengan suaminya atau berkomunikasi melalui HP,” katanya.

Ironisya lagi Sincan kerap menelepon isteri terlapor untuk mengumpulkan uang agar suaminya bisa keluar.

Baharaja juga menjelaskan sejak timnya menjadi penasehat hukum terlapor barulah isteri Sin Guan bisa bertemu dan berkomunikasi dengan suaminya.

Baca juga Artikel ini  Lakalantas Calon Pengantin Wanita Tewas Ditabrak Minibus Avanza di Jalan Abunawas Km 18,5 Angsapura Desa Tanjung Morawa-B, Ini Pesan Kasat Lantas Budiono Saputro.!!!.

” Sejak Sin Guan melalui isterinya meminta pendampingan penasehat hukum serta saat waktu penahanan terlapor akan berakhir karena kasusnya masih P19,Sincan dan oknum personil Polrestabes Medan membuat skenario baru lagi.Sin Guan di paksa sekira pukul 01.00 Wib malam menandatangani surat utang sebesar Rp.11 Miliar. Dan ini juga di jadikan laporan lagi,” geram Baharaja.

Fori,isteri Sin Guan berharap agar kasus ini dapat terbuka dengan jelas dan di selesaikan secara profesional.

” Saya berharap agar kebenaran terungkap jelas dan oknum yang mempermainkan hukum secara semena-mena karena adanya kepentingan segera di periksa Propam Polda Sumatera Utara dan di beri sanksi,” harapnya.

Ibu yang memiliki 4 orang anak dan ada yang masih bayi ini meminta agar Kapolri mencopot oknum Polrestabes Medan yang bekerja tidak profesional.

” Pak Kapolri segera copot dan hukum oknum yang tidak becus ini,” serunya sambil menangis.(Zulkarnain.Lubis)

Medan,(06/09/2022)
(Zulkarnain.Lubis)

Teks Foto :
MELAPOR : Fori,isteri terlapor Sin Guan bersama penasehat hukum Baharaja,SH,MKn yang di dampingi Budi Rivileno Bakara,SH melapor oknum personil Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumatera Utara,Selasa (06/09/2022) (Foto:1kabar.com/Zulkarnain.Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *