Berita TerkiniNasionalPeristiwa

Oknum Wartawan Mitra PoldaSu, Dianiaya dan Handphone Miliknya Dirampas Pelaku Belum Juga Tertangkap.

258
×

Oknum Wartawan Mitra PoldaSu, Dianiaya dan Handphone Miliknya Dirampas Pelaku Belum Juga Tertangkap.

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Tindak Pidana yang meresahkan saat ini telah menjadi Attensi Kapolri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk segera menekan segala bentuk kejahatan yang terjadi saat ini, Rabu (13/09/2023).

Mirisnya salah seorang oknum wartawan Mitra PoldaSu, menggalami kejadian penganiayaan dan perampasan barang miliknya oleh pelaku yang berjumlah 2 orang di Jalan Kl, Yos Sudarso Pulo Brayan di depan Rumuha Sakit Marta Friska, pada 28 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB, pada Selasa (12/09/2023) kemarin.

Saat,” TS menyambangi wartawan, menuturkan kronologi kejadian penganiayaan yang di alaminya, beberapa waktu lalu.

Baca juga Artikel ini  Untuk Memaksimalkan Upaya Preventif Pencegahan Gangguan Kamtibmas Khususnya Narkoba, Polres Tanah Karo Patroli Malam Hari

” Sebut saja,”TS (30) tahun, warga Jalan Maggaan Lingkungan XI Gang Sepakat, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Saat mengendarai Sepeda Motor miliknya, melintas di lokasi kejadian penganiayaan tersebut, di berhentikan pelaku berinisial Junedi alias Dede bersama temannya, menganiaya TS, hingga berdarah serta memukuli korban dan memginjak korban saat itu. Pada Senin, 28 Agustus 2023 lalu, sekira pukul 09.00 WIB pagi.

Meski banyak yang melihat kejadian itu, terkesan pelaku seolah preman dan tak ada yang memisah korban di aniaya, secara bertubi-tubi di hujani para pelaku dengan pukulan dan di injak-injak pelaku.

Baca juga Artikel ini  Kapolsek Mapanget Dampingi Tim Kesehatan Polresta Manado dalam Bakti Sosial di Kelurahan Paniki Bawah  

Beruntung kejadian saat itu, lewat teman korban yang berprofesi sebagai wartawan, memisah korban, dan membawa dirinya untuk segera berobat.

” Atas tindakan para pelaku TS, merasa keberatan dan membuat Laporan Polisi di Polsek Medan Barat dengan Nomor LP : B/230/V.II/2023/SPKT/POLSEK MEDAN BARAT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 Agustus 2023 lalu, sekira pukul 14.35 WIB.

Baca juga Artikel ini  Ratusan Pemuda Kabupaten Deli Serdang Dukung Menantu Jokowi Jadi Calon Gubernur Sumut Tahun 2024

Sementara itu, korban juga mengalami kerugian handphone miliknya juga di ambil pelaku, atas dasar kejadian ini, sesuai laporan yang telah di buat, para pelaku yang di sangka kan dengan penganiayaan Pasal 352 Jo 170.

” Untuk itu, TS berharap para pelaku segera di tangkap dan di proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum di NKRI,” pungkas TS.

Terpisah, wartawan mencoba mengkonfirmasi, tentang laporan korban di Polsek Medan Barat, namun hingga kini, belum bisa tersambung.(Redaksi/GelengKBR-MDN)