MEDAN | 1kabar.com
Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 saat ini yang masih berlangsung khusunya pada tahap zonasi sangat rentan dengan tekanan/intervensi oleh oknum-oknum Pejabat Pemerintahan/Aparatur Pemerintahan agar peserta Didik tersebut dapat diterima di Sekolah tertentu.
James Marihot Panggabean selaku Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sangat menyayangkan jika di era saat ini masih ada Oknum Pejabat Pemerintahan/Aparatur Pemerintahan tertentu masih memiliki mental yang suka memaksakan diri dan kehendaknya agar Calon peserta Didik yang dibawa Oknum tersebut diterima di Sekolah tertentu.
“Saya rasa dan nilai, kita akhirilah mental yang demikian. Perjalanan Bangsa saat ini telah mengalami perbaikan secara bertahap sebagaimana Ide Dasar Bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yakni, “Gerakan Revolusi Mental” itu telah membawa Perubahan sikap setiap Penyelenggara Pemerintahan untuk memberikan Pelayanan yang baik dalam mewujudkan Pemerintahan yang baik,” tegas James Panggabean, Pjs Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di Medan, Senin (10/06/2024).
Sebagaimana pada saat Launching Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 yang diresmikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), pada tanggal 14 Mei 2024, dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Badan Intelejen Negara (BIN) dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Hal ini menunjukkan bahwa hadirnya Pimpinan Lembaga Negara saat Launching Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 oleh Penjabat)Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), menunjukkan bahwa Pimpinan Lembaga Negara tersebut menjamin keberlangsungan Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 agar berjalan aman tanpa adanya Intervensi yang dilakukan oleh oknum tertentu,” imbuhnya.
James Panggabean menyampaikan agar setiap Kepala Satuan Pendidikan untuk tetap menyelenggarakan Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 sesuai aturan yang telah ditetapkan meskipun adanya Intervensi dari pihak mana pun.
“Kami menghimbau kepada setiap kepala Sekolah selama masa Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 menerima adanya tekanan dan Intervensi dari Oknum Pejabat Pemerintahan/Pegawai Pemerintahan silahkan sampaikan informasi tersebut ke Call Center Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) 0811 945 3737,” tutupnya.(***)
(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)