BeritaDaerahPeristiwa

Operasi Jagratara Imigrasi Ngurah Rai Amankan 2 WNA Penyalahgunaan Ijin Tinggal Dugaan Prostitusi

126
×

Operasi Jagratara Imigrasi Ngurah Rai Amankan 2 WNA Penyalahgunaan Ijin Tinggal Dugaan Prostitusi

Sebarkan artikel ini

BADUNG | 1KABAR.COM

Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan operasi pengawasan orang asing dengan sandi operasi “Jagratara dengan kendali pusat, Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (21/8/2024),

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan 2 WNA yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian yakni dugaan kegiatan prostitusi.

Baca juga Artikel ini  Pj Bupati Deli Serdang : PKK Tumpuan Pemberdayaan Masyarakat

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan bahwa berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, terdapat dugaan aktivitas prostitusi disebuah villa di kawasan Seminyak. Tim Inteldakim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan memutuskan untuk melakukan penggrebekan pada villa tersebut.

Dalam penggrebekan tersebut, tim mengamankan 2 WNA asal Rusia berinisial AA (Pr. 32) pemegang ITAS Investor dan NP (Pr, 26) pemegang izin tinggal kunjungan. Selain mengamankan pelaku, tim juga menemukan sejumlah barang bukti antara lain bukti percakapan dan uang tunai yang menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi di lokasi tersebut. Tim kemudian mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga Artikel ini  TMMD Ke-21 Tahun Anggaran 2024 Kodim 0204/Deli Serdang Berakhir

“Operasi Jagratara merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA”, tutup Suhendra.(van/r)