Berita TerkiniPolri

Ops Sikat Agung 2024 Polres Badung Berhasil Amankan 13 Tersangka

105
×

Ops Sikat Agung 2024 Polres Badung Berhasil Amankan 13 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Badung,Bali | 1Kabar.com

Dalam rangka menekan angka kriminalitas dan penegakan hukum terhadap pelaku khususnya 3C (Curas, Curat dan Curanmor), serta dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang gelaran KTT WWF ke-10 tahun 2024 di wilayah Bali, Jajaran Kepolisian resor Badung melaksanakan kegiatan Operasi SIKAT AGUNG 2024.

Hasil pelaksanaan operasi SIKAT AGUNG 2024 untuk daerah hukum Polres Badung, berhasil menggungkap semua target operasi dan non target yang dilakukan oleh tim opsnal baik itu jajaran Satuan Reserse Polres Badung maupun Polsek jajaran.

Baca juga Artikel ini  Puluhan Massa Mahasiswa Cipayung dan Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Didepan Mapolres Labuhanbatu Tuntut Copot Kapolres Labuhanbatu

Dalam konfrensi pers yang digelar Polres Badung, sabtu (11/5/2024) AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK, menjelaskan jajaran polres Badung telah berhasil menangkap total 13 tersangka serta tindak pidana diluar TO.

“Selain berhasil mengungkap yang menjadi target operasi kita juga telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana diluar TO yakni sebanyak 4 kasus terdiri dari 3 kasus curat dan 1 kasus curanmor” Ungkap AKBP Teguh dihadapan awak media didampingi Wakapolres Kompol I Made Pramasetia, SH. SIK. MH, Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ. S.Sos. SH.MH., Kasat Reskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, S.T.K. S.I.K. MH. Kapolsek Kuta Utara AKP Muhammad Rizky Fernadez, SIK. MH. Kasat Resnarkoba AKP M. Taufik Effendi, SH. MH.

Baca juga Artikel ini  Ada Apa Dengan Penyidik Polres Nias, Kasus Pengeroyokan Feberman Halawa, Laporan Polisi 170 Berubah Menjadi 351

Menurut Perwira dengan dua melati emas di pundak tersebut, keberhasilan jajaran Polres Badung mengungkap beberapa kasus tersebut berkat kerja keras seluruh personel Opsnal. Total Ada 13 orang tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 9 tersangka merupakan target operasi dan sebanyak 4 tersangka merupakan non target TO.

Baca juga Artikel ini  Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi Dapat Tuntaskan : Jangan Terprovokasi

“Untuk para tersangka kita persangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) Tahun Penjara.”imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut Perwira Menengah asli Jawa Timur itu memberikan himbauan kepada masyarakat Badung untuk tidak memberi ruang atau kesempatan kepada para pelaku kejahatan, dengan waspada dan berhati-hati dengan barang-barangnya.

“Bangun sistem Keamanan dirumah atau lingkungan masing-masing seperti dengan memasang Kamera CCTV.” Pungkasnya disela-sela menunjukkan barang bukti kejahatan berupa sepeda motor, HP, pakaian, uang tunai, bor, kabel,” tutup. (van)