MEDAN | 1kabar.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam adanya dugaan intimidasi dan pelanggaran kerja-kerja Jurnalistik terhadap Wartawan Mistar yang diduga dilakukan Oknum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan dan Preman.
Diketahui Deddy yang merupakan Wartawan Mistar mendapatkan intimidasi saat melakukan peliputan sidang di Pengadilan Negeri Medan. Dimana ia sebelumnya mengambil foto Persidangan terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Ternyata terkait dengan pengambilan foto tersebut Dedy didatangi beberapa orang dengan berpakai Preman dan Oknum Panitera pengganti meminta Dedy menghapus foto yang telah diambilnya.
Adapun kronologi kejadianya ketika
Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diduga bernama Sumardi dan sejumlah orang yang diduga preman memaksa Wartawan Mistar menghapus foto Persidangan.
Tindakan tersebut terjadi ketika Wartawan Mistar meliput Sidang kasus dugaan penipuan yang menyeret terdakwa Desiska Boru Sihite di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan pada Selasa sore.
Diketahui awalnya Wartawan Mistar memasuki Ruang Sidang ketika Persidangan belum dimulai. Setelah Sidang yang beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Keberatan (Eksepsi) terdakwa dimulai, Wartawan Mistar pun mengambil dokumentasi foto persidangan dengan berdiri.
Namun, tidak berselang lama usai pengambilan foto dilakukan, Wartawan Mistar kemudian duduk di kursi pengunjung Sidang.
Tetapi, tiba-tiba sejumlah orang yang diduga preman yang berada di depan pintu Ruang Sidang memanggil Wartawan Mistar tanpa diketahui apa maksudnya.
Terkait panggilan tersebut Deddy tidak langsung merespons panggilannya lantaran sedang fokus mengikuti Persidangan. Namun, Wartawan Mistar terus dipanggil sampai ada seseorang yang masuk dan menyentuh lengan Wartawan Mistar.
Tidak hanya itu ada juga seorang ibu-ibu yang duduk di belakang Wartawan Mistar menyuruh supaya Wartawan Mistar merespons panggilan sejumlah orang tersebut.
Kemudian disaat bersamaan, ada PP Sumardi di luar Ruang Sidang yang juga memanggil Wartawan Mistar. Karena dipanggil, Wartawan Mistar pun keluar dari Ruang Sidang dan menghampiri PP Sumardi serta sejumlah orang tersebut.
Ketika keluar, mereka langsung mengepung dan mencecar pertanyaan kepada Wartawan Mistar. Di antara pertanyaannya menyangkut soal izin pengambilan foto ke Majelis Hakim, apa yang difoto, hingga wartawan dari media mana.
Awak Mistar pun menjawab pertanyaan mereka dan bahkan menunjukkan kartu pers yang tergantung di leher Wartawan Mistar yang membuktikan bahwa dirinya benar-benar seorang Wartawan.
Namun, mereka mengabaikan hal tersebut. Sampailah pada paksaan penghapusan foto. Mereka termasuk PP Sumardi meminta Wartawan Mistar untuk menghapus foto tersebut karena dianggap mengambil fota tanpa izin.
“Hapus,” ucap Sumardi beberapa kali sambil memegang lengan kanan Wartawan Mistar.
Pada saat itu, Wartawan Mistar tetap berupaya supaya foto tersebut tak dihapus. Namun, Wartawan Mistar tetap dipaksa bahkan ada seseorang di antara mereka menyentuh gawai yang digunakan untuk mengambil foto.
Tidak hanya menyentuh, bahkan seseorang itu yang menghapus foto tersebut. Setelah dihapus, Wartawan Mistar pergi meninggalkan mereka dan tak mendapatkan peliputan persidangan kasus penipuan tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sangat mengecam tindakan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan dan sejumlah orang tersebut. Ini merupakan bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap Pers dalam menjalankan kerja-kerja Jurnalistiknya.
Oleh karena tindakan tersebut harus di tindak tegas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga mendesak Kepala Pengadilan Negeri Medan untuk menindak tegas Anggotanya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga adanya kongkalikong antara PP dan sejumlah orang tersebut agar tidak memberitakan Persidangan yang saat ini di adili di Pengadilan Negeri Medan. Maka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) medan juga mendesak KY Sumut untuk melakukan pemantauan.
Tidak hanya, melihat adanya intimidasi tersebut patut yang diduga Persidangan akan tidak objektif dan dikhawatirkan tidak memberikan rasa keadilan kepada korban maupun masyarakat.
Perlu diketahui Pers/Jurnalis dalam menjalankan kerja-kerjanya dilindungi Undang-Undang Pers Nomor : 40 Tahun 1999, jadi tidak dibenarkan jika ada pihak-pihak yang ingin menghambat dan bahkan mengintimidasi Pers.
Sebagaimana amanat Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.”
Oleh karena itu pihak-pihak yang diduga terlibat harus ditindak tegas.
Diketahui, Dedy juga telah melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Pers tersebut ke Polrestabes Medan. Maka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga mendesak Polrestabes Medan untuk segara menindaklanjuti laporan tersebut.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga menghimbau kepada masyarakat apabila ada tindak rekan- rekan Insan Pers yang bertentangan dengan Hukum dan Kode Etik maka dapat mengadukannya ke Dewan Pers.
Sesungguhnya tindak paksa penghapusan foto terhadap Pers telah bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tenang Pers, DUHAM dan ICCPR.(***)





