Langsa | 1kabar.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa Vivi Handayani, SKM, M.Kes menegaskan bahwa tidak ada anggaran khusus yang dialokasikan untuk kegiatan fogging secara rutin. Penyemprotan hanya akan dilakukan apabila ditemukan kasus penyakit yang ditularkan melalui nyamuk, seperti demam berdarah.
Hal tersebut disampaikan kepada 1kabar.com menyikapi permintaan sejumlah warga yang mengusulkan dilakukan fogging pascabanjir yang melanda wilayah Kota Langsa.
Menurutnya, fogging bukanlah solusi utama dalam mencegah berkembangnya nyamuk. Terlebih, Kota Langsa menjadi salah satu daerah terdampak banjir sehingga masih ditemukan genangan air dan tumpukan sampah di sejumlah titik.
“Fogging hanya membunuh nyamuk dewasa, sementara telur dan jentik nyamuk tidak mati. Jika lingkungan masih terdapat genangan air dan sampah, nyamuk akan tetap mudah berkembang biak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah paling efektif dalam mencegah peningkatan kasus penyakit akibat gigitan nyamuk adalah dengan memastikan kebersihan lingkungan, terutama membersihkan sisa-sisa genangan air dan sampah pascabanjir.
Meski demikian, pihak Dinas Kesehatan akan menginstruksikan seluruh puskesmas di wilayah Kota Langsa untuk meningkatkan pemantauan dan respons cepat apabila ditemukan kasus di masyarakat.
“Fogging bisa dilakukan bila ditemukan kasus. Kami akan menginstruksikan seluruh puskesmas yang ada di Kota Langsa untuk memantau perkembangan di lapangan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa asap fogging tidak sepenuhnya aman, terutama bagi anak-anak. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan tidak akan sembarangan melakukan penyemprotan apabila wilayah atau gampong yang mengajukan permohonan belum benar-benar bersih dari dampak banjir.
“Kami tidak berani melakukan fogging jika kondisi lingkungan masih kotor. Selain kurang efektif, asapnya juga tidak baik untuk kesehatan, khususnya anak-anak,” tegasnya.
Dinas Kesehatan pun mengimbau masyarakat untuk mengutamakan upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan menerapkan pola 3M Plus, yakni menguras, menutup, dan mendaur ulang barang bekas yang berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk, guna mencegah munculnya kasus penyakit di tengah situasi pascabanjir. (Ct075)





