Berita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPeristiwaPolriTNI

Pelaksanaan Konstatering Perkara Perdata oleh PN Sei Rampah Ricuh

84
×

Pelaksanaan Konstatering Perkara Perdata oleh PN Sei Rampah Ricuh

Sebarkan artikel ini

Serdang Bedagai | 1kabar.com

Pengadilan Negeri (PN) Seirampah melaksanakan Konstatering (pencocokan lahan) terhadap perkara Perdata atas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2690/K/Pdt/2023 Jo 25/Pdt/2023/PT. MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh tanggal 24 Oktober 2023, di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (07/05/2024).

Konstatering di hadiri Tengku Nurhayati selaku pihak pemohon, dan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, dan Bunju alias Ayu Gurame selaku pihak termohon, serta Kuasa Hukum masing-masing pihak.

Baca juga Artikel ini  Sambang Ke Kantor Kesbangpol Pemko Tebing Tinggi, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi

Saat pihak Pengadilan Negeri (PN) Seirampah membacakan pelaksanaan Konstatering sambil mencocokan Objek Lahan seluas 64 Hektare yang telah di menangkan Tengku Nurhayati selaku pihak pemohon tersebut, terjadi keributan antara pendukung pihak pemohon dan termohon yang berujung bentrok fisik.

Akibat keributan tersebut, pihak Pengadilan Negeri (PN) Seirampah menghentikan pelaksanaan Konstatering hingga waktu yang di tentukan.

Kedua belah pihak kemudian mendatangi Polsek Perbaungan. Kapolsek Perbaungan selanjutnya mempertemukan kedua belah pihak untuk di lakukan mediasi, namun tidak menemukan solusi.

Baca juga Artikel ini  Pelepasan 104 Jemaah Calon Haji Kabupaten Deli Serdang Tahun 1445 Hijriah/2024 Berlangsung Haru

Pihak pemohon berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumatera Utara. Sedangkan pihak termohon yang merupakan masyarakat Dusun IV, Desa Kota Galuh akan membuat laporan ke SPKT Polres Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP. Oxy Yudha Pratesta, SIK melalui Ps Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu. Edward Sidauruk saat di konfirmasi terkait terjadinya kericuhan membenarkan, pada saat pelaksanaan Konstatering di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan tersebut.

Baca juga Artikel ini  Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Simpang Dolok Merangir

Edward juga membenarkan pihaknya ada menerima laporan pengaduan terkait kericuhan yang terjadi saat pelaksanaan Konstatering itu.

“Tadi sekira pukul 17.30 WIB, masyarakat melaporkan peristiwa penganiayaan saat pelaksanaan Konstatering tersebut ke SPKT Polres Serdang Bedagai sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/139/V/2024/ SPKT/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumut, dengan pelapor Hasan (52), warga Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Kasusnya sedang di dalami,” ujarnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)