Deli Serdang | 1kabar.com
Hingga penghujung Tahun 2024, Polresta Deli Serdang belum berhasil menangkap pelaku pembacokan Pelajar di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, yang terjadi pada Minggu (08/09/2024) lalu.
Polisi sebelumnya telah menyebarkan foto Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana ini. Namun, keberadaan pelaku berinisial ADAN (17 tahun), Warga Kecamatan Galang, masih belum diketahui.
Bantahan isu operasional
Polresta Deli Serdang membantah keras tudingan yang menyebutkan adanya permintaan uang kepada korban untuk biaya operasional penangkapan pelaku.
“Masih terus diupayakan menangkap pelaku, Bang. Rumor bahwa kami meminta uang kepada korban untuk menangkap pelaku tindak pidana sama sekali tidak benar, Bang,” ujar Kanit VI Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP. Dodi Martha, mewakili Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, pada Rabu (08/01/2025).
Ia juga meminta doa dari keluarga korban agar pelaku segera tertangkap. “Kami pasti terus berupaya mencari keberadaan pelaku. Mohon doanya, terima kasih,” tutup Dodi Martha.
Identitas pelaku daftar pencarian orang (DPO) yang di terbitkan pada 25 November 2024 Dengan Nomor : 1.24/2024/Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mencantumkan pelaku berinisial ADAN, yang merupakan Pelajar SMA. Pelaku memiliki ciri-ciri berat badan sedang, kulit sawo matang, dan rambut lurus pendek.
ADAN yang diduga melanggar Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kronologi kejadian korban, Agung Wardana Sembiring (14 tahun), Pelajar Madrasah Tsanawiyah dari Kecamatan Bangun Purba, mengalami luka bacok di kepala saat pulang dari Desa Pertangguhan menuju rumahnya di Dusun II Lau Bintang, Desa Lau Rempah, Kecamatan STM Hilir.
Peristiwa tersebut terjadi di depan SMA Negeri 1 Kecamatan Bangun Purba, ketika korban sedang berboncengan dengan temannya, M. Alfi Pratama, menggunakan Sepeda Motor Suzuki FU. Serangan mendadak itu membuat korban sekarat dan harus menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Drs. H. Amri Tambunan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Harapan keluarga keluarga korban, pasangan Jaraman Sembiring (45 tahun) dan Sabur Raihom (40 tahun), sangat berharap pelaku segera ditangkap dan diadili atas perbuatannya yang membuat anak mereka menderita luka berat.(***)





