MEDAN | 1kabar.com
Tianas Situmorang, didampingi Penasehat Hukumnya Poltak Silitonga, SH memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara yang akan diperiksa selaku pelapor, Selasa (29/05/2024).
Tianas Situmorang (66 tahun) hadir di Mapolda Sumatera Utara sekira pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Poltak Silitonga mendampingi Tianas pasca membuat Laporan ke Polda Sumatera Utara. Laporan Tianas Situmorang dibuat ke Polda Sumatera Utara pada 8 Mei 2024 dan Teregistrasi dengan Nomor : LP/B/591/V/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, dan SP/Lidik/527/V/2024.
Usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Poltak Silitonga, SH dihadapan sejumlah wartawan membeberkan kasus yang dialami Kliennya, Tianas Situmorang.
“Dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Oknum Pejabat PT. Bank Sumut, sejumlah pertanyaan yang ditanyakan oleh Penyidik kepada Ibu ini dan dijawab dengan sempurna, yang mana Ibu ini telah merasa dibohongi atau ditipu oleh Oknum Pejabat PT. Bank Sumut,” papar Poltak Silitonga.
Ia mempaparkan pihak PT. Bank Sumut bahkan membujuk Ibu Tianas Situmorang supaya mau membayar hutang dari pada Suaminya.
“Dengan jaminan bahwa PT. Bank Sumut akan memberikan 9 Sertifikat Tanah hak milik tersebut yang diagunkan oleh Suaminya pada Tahun 2012 tanpa sepengetahuan dari pada Ibu ini, dimana pinjaman itu dipinjam pada Tahun 2012 dengan seorang Wanita selingkuhan dari pada mantan Suaminya. Dimana Suaminya mengaku kepada PT. Bank Sumut bahwa yang menandatangani itu adalah Istrinya, katanya padahal Istrinya adalah ini, dan PT. Bank Sumut sudah tahu bahwa ini adalah Istrinya, tapi ada kabar yang Saya dengar dari pihak PT. Bank Sumut bahwa dia tidak mengetahui bahwa Istri Almarhum Thomas Panggabean itu adalah ibunya Tianas Situmorang, dan Saya rasa itu mengada-ada, di situlah bahwa PT. Bank Sumut ini tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola perbankan apalagi yang dipinjam itu kan Rp. 1 Miliar Rupiah dan ternyata ketika ditinjau Uang itu Rp. 1 Miliar tidak dibayar hanya 4 Bulan dibayar oleh mantan Suaminya dengan selingkuhannya,” papar Poltak Silitonga.
Lanjut Pengacara Poltak Silitonga, bahwa cicilan sudah menunggak sampai 8 Bulan akibat penunggakan tersebut tiba-tiba Suaminya meninggal dunia dan setelah meninggal dunia pihak PT. Bank Sumut mengatakan eh Ibu Suami memijam Tahun 2012.
“Loh kok bisa meminjam tanpa ada Saya,???, katanya kan katanya ada yang mengaku menjadi Istrinya, yang menandatangani katanya, kok segampang itu PT. Bank Sumut hanya dengan mengaku-ngaku sebagai Istrinya memberikan Uang Rp. 1 Miliar.???. Tapi walaupun seperti itu Ibu ini berkata, ya sudah kalau dia meminjam ya dibayar dong, kan begitu, tetapi PT. Bank Sumut mengatakan selingkuhannya tidak mau bayar. Nah ini yang menjadi permasalahan dan yang diagunkan adalah Sertifikat Tanah hak milik Ibu ini, kan lucu akhirnya PT. Bank Sumut berkata, ya bayarlah Ibu tunggakan dan hutang Suamimu, katanya loh mantan Suamiku yang pinjam dengan selingkuhannya Rp. 1 Miliar berfoya-foya kok Saya kok Saya pula yang bayar.???. Jawab PT. Bank Sumut, itukan yang diagunkan Sertifikat Tanah hak milik Ibu dengan Bapak, kan gitu itu kan hasil jerih payah Saya, semasa perkawinan Saya, gitu loh karena kebaikan dari pada Ibu ini, walaupun tidak ada sama dia, dia mau membayar dengan syarat, agunan nantinya sama dia. Oh tidak apa-apa bayar Ibu aja nanti aku sama Ibu kan gitu loh Ibu ini yakin dan percaya dengan kata-kata itu namanya Ibunya hanya Taman SD kalau memang sama saya agunan ya biarlah Saya bayar tidak apa-apa dan juga didukung oleh Ahli Waris yang lain itu kan anak-anaknya mengatakan itu kan Bapak kami nanti jadi jelek namanya di PT. Bank Sumut walaupun tidak ada Uang itu sama kita katanya jadi akhirnya maulah Ibu ini membayar, tapi datang Ibu ini menyampaikan kepada pihak PT. Bank Sumut, buatlah surat pernyataan yang menyatakan ketika Saya bayar nanti tunggakan itu bahwa Saya yang berhak mengambil jaminannya, dibuatlah surat itu, ada surat yang dibuat oleh PT. Bank Sumut yang menyatakan bahwa ketika Ibu membayar utang dan juga kan mantan Suaminya maka Ibu inilah yang akan menerima surat agunan tersebut,” papar Poltak Silitonga.
Poltak juga memaparkan seharusnya ketika debitur itu mengalami permasalahan dalam pembayaran Bank Sumut kan harus melakukan segala aturan dan perundang-undangan yang sesuai dengan undang-undang perbankan.
“Keprihatinan kita makanya kita melaporkan penipuan penggelapan ini yang diduga dilakukan oleh oknum Bank Sumut, tadi kita sudah diperiksa hampir 5 jam dan telah memberikan keterangan mereka juga memberikan esensi dan apresiasi terhadap laporan ini, karena supaya jangan terjadi lagi nanti kelakuan-kelakuan seperti ini kepada dia debitur-debitur lain daripada masyarakat,” ucap Silitonga.
Ia menambahkan bahwa PT. Bank Sumut itu adalah Bank kebanggaan masyarakat Indonesia khususnya Sumatera Utara (Sumut).
“Kita berharap juga supaya penegak hukum netral dan juga tetap proses pengaduan kami supaya nyata dan jelas siapa yang salah, bila perlu mereka dihukum kalau salah dan diganti masih banyak juga istilahnya putra-putri Sumatera Utara yang bisa memimpin PT. Bank Sumut ini supaya lebih baik kedepan,” jelasnya.
Ia berharap wartawan juga tetap mengawal kasus ini, supaya menjadi efek jera bagi mafia perbankan yang telah menjolimi masyarakat kecil.
Saat ditanya wartawan, adanya perselisihan keluarga, Poltak Silitonga membantah, bahwa Kliennya tidak memiliki masalah, karena dilengkapi dengan pernyataan surat Ahli Waris kepada PT. Bank Sumut.
Dikutip dari halaman media sosial PT. Bank Sumut, Sekretaris Perusahaan PT. Bank Sumut, Erwin Zaini menyampaikan tanggapan dalam bentuk video.
“Terkait adanya informasi yang beredar di media sosial terkait Agunan Debitur PT. Bank Sumut di Cabang Aek Nabara, supaya tidak terjadi simpang siur dapat Saya sampaikan bahwa Agunan Debitur atas nama Almarhum Thomas Panggabean ada, utuh, dan terjaga aman di PT. Bank Sumut, dan tidak ada digelapkan oleh pihak manapun, posisi Agunan saat ini juga siap untuk dikembalikan karena status kredit memang sudah lunas, namun dalam hal pengembalian Agunan tersebut saat ini masih terjadi perselisihan keluarga, tentunya kami akan menghormati keputusan yang dibuat oleh pihak yang berwenang termasuk keputusan dari kedua belah pihak dan akan menyerahkan kepada pihak yang berhak menurut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Saya kira ini yang dapat kami sampaikan agar tidak terjadi kesimpang siuran terimakasih,” ucapnya.
“Ketika saat dikonfirmasi kepada Jurnalis 1kabar.com Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono media ini melalui lewat pesan Aplikasi WhatsAppnya terkait pemberian keterangannya oleh pelapor Eks Nasabah PT. Bank Sumut, Tianas Situmorang dengan terkait hasil pemeriksaannya serta rencana pemanggilan pelapor (PT. Bank Sumut, red), namun memberikan tanggapannya, lagi ke Penyidik aja lae sampai berita ini dirilis,” ucapnya.
“Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi ketika saat dikonfirmasi kepada Jurnalis 1kabar.com media ini melalui lewat pesan Aplikasi WhatsAppnya terkait pemberian keterangannya oleh pelapor Eks Nasabah PT. Bank Sumut, Tianas Situmorang dengan terkait hasil pemeriksaannya serta rencana pemanggilan pelapor (PT. Bank Sumut,red), namun memberikan tanggapannya, hasil pemeriksaan tentu menjadi ranah penyidik dalam memproses dan mendudukan fakta-fakta hukumnya,” ucapnya.
“Ketika saat dikonfirmasi kepada Jurnalis 1kabar.com Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP. Sonny Siregar media ini melalui lewat pesan Aplikasi WhatsAppnya terkait pemberian keterangannya oleh pelapor Eks Nasabah PT. Bank Sumut, Tianas Situmorang dengan terkait hasil pemeriksaannya serta rencana pemanggilan pelapor (PT. Bank Sumut, red), namun memberikan tanggapannya, siap…???. masih proses di Krimum iya, sampai berita ini dinaikan ke Meja Redaksi,” ucapnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)
Penulis : (Zulkarnain.Lubis)
Editor : (Chaidir Toweren)