MEDAN | 1kabar.com
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan sejumlah permasalahan terkait proses Pemilihan Kepala Lingkungan di Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Hal ini diungkapkan oleh James Marihot Panggabean, selaku Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, pada Sabtu (04/01/2025) kemarin.
“Salah satu persoalan terjadi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Lingkungan di Kecamatan Medan Amplas,” ujar James dalam keterangan persnya, pada Selasa (07/01/2024).
Ia menyoroti penggunaan data ganda atau data dukungan warga masyarakat yang sama oleh Calon Kepala Lingkungan. Selain itu, proses verifikasi bukti dukungan masyarakat dinilai rentan terhadap penyimpangan karena lemahnya pengawasan.
James menyebut, Peraturan Walikota Medan Nomor : 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, belum mengatur secara rinci proses Pengawasan dan Pengelolaan Pengaduan dalam Pemilihan tersebut. Hal ini, menurutnya, membuka peluang terjadinya masalah dalam penyelenggaraan.
“Belum ada pengaturan eksplisit tentang pengawasan dan pengelolaan pengaduan. Ini menjadi kelemahan yang perlu segera diperbaiki,” tuturnya, Selasa (07/01/2024).
James meminta Walikota Medan untuk memperkuat pengawasan selama proses pemilihan. Ia juga mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Masyarakat adalah bagian dari pengawas pelayanan publik. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan baik,” pungkasnya.(***)





