Kuliner

Pemkab Bener Meriah Diminta Tertibkan Bangunan Permanen di Taman Pendestrian

257
×

Pemkab Bener Meriah Diminta Tertibkan Bangunan Permanen di Taman Pendestrian

Sebarkan artikel ini

Redelong | 1kabar.com

Pemerintah kabupaten Bener Meriah sejak beberapa tahun ini mulai menata ruang-ruang terbuka untuk publik. Salah satunya, Taman Pedestrian yang terletak di jalan Bandara Rembele, Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit kabupaten Bener Meriah provinsi Aceh.

Taman Pedestrian Bener Meriah, juga dapat menjadi wahana rekreasi, rileksasi, dan edukatif bagi warga sekitar maupun yang datang dari daerah lain. Apalagi, tempat ini dibuka untuk umum dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Kini taman yang sempat Viral dan selalu ramai dikunjungi warga tersebut tiba-tiba, sepi dari pengunjung. Pengurus PWRI Bener Meriah turun ke taman pendestrian tersebut untuk melihat kondisi taman yang selama ini ramai di kunjungi masyarakat tiba-tiba hari ini sepi dari pengunjung.

Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Bener Meriah dilokasi taman pendestrian tersebut, pertama perlunya ada sanitasi air bersih dan kedua perlu adanya tempat buang air kecil dan besar yang berfungsi untuk para pedagang dan pengunjung.

Dalam aturan yang sempat diketahui bahwa dilokasi taman pendestrian tersebut dilarang mendirikan bangunan secara permanen. Tetapi hal terjadi, di sebrang jalan taman pendestrian tersebut berdiri 9 pintu kios yang dibangun dari bahan kayu yang diduga bangunan tersebut berada di atas parit dan beram jalan negara. Padahal secara aturan fungsi jalan nasional garis sempadan bangunan dari as/median jalan yaitu 15 meter (minimal), untuk jalan provinsi 10 meter (minimal) dari as/median jalan, jalan kabupaten 7 meter (minimal) dari as/median jalan dan jalan desa 5 meter (minimal) dari as/median jalan. Tetapi fakta yang bisa kita lihat bangun tersebut tidak lebih dari 3 meter dari as/median jalan.

Tim, sempat menanyakan terkait bangunan tersebut mengapa pemerintah kabupaten Bener Meriah seperti tutup mata atau seakan-akan tidak mempermasalahkan bagunan tersebut. Walaupun informasi yang didapat pemilik bangunan tersebut milik salah seorang perwira polisi yang bertugas di lingkungan Polres Aceh Tengah, bukan berarti dapat perlakuan khusus sementara bila warga membangun tidak boleh bahkan sempat ada warga yang nekad membangun bangunannya pernah sampai di gusur.

Kekumuhan bangunan tersebut jelas berdampak tidak baik terhadap taman pendestrian, bahkan informasi yang di kumpulkan, bangunan tersebut WC nya tidak memiliki septitank, selama ini pembuang WC langsung dibuang atau di aliri ke parit yang berada di bawah bangunan kios tersebut. Atas dasar tersebut, karena berdampak tidak baik , sudah selayaknya pemerintah kabupaten Bener Meriah melalui instansi terkait, seperti dinas lingkungan dan pertamanan, Satpol-PP, dinas perindustrian dan dinas pariwisata kabupaten Bener Meriah mengambil sikap tegas untuk mengusur bangunan yang melanggar tata kota dan keindahan taman pendestrian tersebut, ujar salah seorang warga saat di mintai tanggapan terkait bangunan kios-kios yang berada di kawasan taman pendestrian tersebut.

Warga meminta dalam penegakan aturan pemerintah kabupaten Bener Meriah tidak boleh memandang bulu, apalagi sejauh ini tidak ada kontribusi untuk kampung Bale Atu yang merupakan kampung dimana tempat bangunan tersebut didirikan. (Tim)