BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPolriTNI

Pemkab Deli Serdang Akan Laksanakan 88 Pilkades Pada 4 Mei 2026, Pilkades Serentak Gelombang II dan 12 Pilkades PAW di Kabupaten Deli Serdang

315
×

Pemkab Deli Serdang Akan Laksanakan 88 Pilkades Pada 4 Mei 2026, Pilkades Serentak Gelombang II dan 12 Pilkades PAW di Kabupaten Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akan melaksanakan 88 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Tahun 2026 ini. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan terbagi dalam dua kategori, yakni 76 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II dan 12 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW). Kedua Pesta Demokrasi tingkat Desa itu sama-sama akan dilaksanakan pada 4 Mei 2026 mendatang.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diatur melalui Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tanggal 20 Oktober 2026 Nomor : 100.3.5.5/5118/BPD.

“Meskipun sampai saat ini, Peraturan Pemerintah sebagai aturan Pelaksana Undang-Undang (UU) tersebut belum diterbitkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah memberikan ruang dan persetujuan kepada daerah untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak maupun Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu,” ungkap Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Deli Serdang di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (13/01/2026).

Untuk itu, seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) harus dilaksanakan dengan penuh koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Deli Serdang guna menjamin situasi yang kondusif, menjaga stabilitas keamanan, dan ketertiban, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Baca juga Artikel ini  Tak Libur di Hari Minggu, Polri di Aceh Tengah Bantu Warga Pilar Jaya Bangun Jembatan Darurat Pascabencana

Ke-76 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang II akan dilaksanakan di 19 Kecamatan, yang terbagi dalam beberapa wilayah hukum (wilkum) kepolisian.

Di wilayah hukum Polresta Deli Serdang tersebar di 11 Kecamatan dengan 52 Desa, yaitu Kecamatan Bangun Purba sebanyak 8 Desa, Kecamatan Beringin (1 Desa), Kecamatan Biru-Biru (1 Desa), Kecamatan Galang (6 Desa), Kecamatan Gunung Meriah (3 Desa), Kecamatan Namorambe (11 Desa), Kecamatan Pagar Merbau (3 Desa), Kecamatan Pantai Labu (2 Desa), Kecamatan STM Hilir (3 Desa), Kecamatan STM Hulu (7 Desa), dan Kecamatan Tanjung Morawa (7 Desa).

Di wilayah hukum Polrestabes Medan terdapat di 6 Kecamatan dengan 20 Desa, yakni Kecamatan Kutalimbaru (2 Desa), Kecamatan Pancur Batu (7 Desa), Kecamatan Patumbak (2 Desa), Kecamatan Percut Sei Tuan (1 Desa), Kecamatan Sibolangit (7 Desa), dan Kecamatan Sunggal (1 Desa).

Selanjutnya, di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan berlangsung di 2 Kecamatan, yaitu Kecamatan Labuhan Deli (1 Desa) dan Kecamatan Hamparan Perak (2 Desa). Sedangkan di wilayah hukum Polres Binjai ada 1 Desa, yakni Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak.

Sedangkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) akan dilaksanakan di 12 Desa yang tersebar di 9 Kecamatan, dengan rincian wilayah hukum Polresta Deli Serdang sebanyak 6 Desa, Polrestabes Medan 3 Desa, dan Polres Pelabuhan Belawan 3 Desa.

Untuk tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yaitu kampanye pada 25–27 April 2026, pemungutan suara 4 Mei 2026, pengesahan Kepala Desa terpilih 19 Mei–15 Juni 2026, dan Pelantikan Kepala Desa terpilih 25 Juni 2026.

Baca juga Artikel ini  Gagalkan Aksi Tawuran, Polsek Tanjung Morawa Amankan 7 Orang Remaja dan Barang Bukti

“Oleh karena itu, dibutuhkan kesiapan yang matang, koordinasi yang kuat, serta keseragaman langkah dari seluruh pihak terkait agar setiap tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dapat berjalan lancar, aman, dan tertib,” kata Wakil Bupati.

Ditambahkan, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak menjadikan kompleksitas pengawasan dan pengamanan semakin tinggi sehingga memerlukan perhatian khusus dari seluruh unsur terkait.

“Saya mengajak kita semua untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam mengawal setiap tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Dinamika Politik di tingkat Desa sering kali memiliki tensi lebih tinggi karena kedekatan sosial masyarakat dan potensi kerawanan,” ajak Wabup.

Wabup meminta Jajaran Intelijen dan Aparat Keamanan, dengan dukungan Pemerintah Kecamatan dan Desa, melakukan pendeteksian dini secara cermat terhadap potensi gangguan keamanan.

“Kita tidak boleh lengah sedikit pun dalam menjaga kekondusifan wilayah,” tegas Wabup.

Selain aspek keamanan, Wabup juga menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, serta netralitas penyelenggara Pilkades disemua tingkatan.

“Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) harus memegang teguh regulasi yang berlaku dan menjaga integritas. Ini adalah pondasi utama lahirnya pemimpin Desa yang berkualitas dan mampu memajukan wilayahnya,” imbau Wabup.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau untuk tidak terlibat dalam Politik praktis yang dapat mencederai marwah Institusi dan Pemerintah Daerah. Pelayanan publik kepada masyarakat tidak boleh terganggu selama tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berlangsung.

Baca juga Artikel ini  Kodam I/BB Gelar Ibadah Natal Prajurit dan PNS serta Perayaan Natal Terpusat bersama Kasad Tahun 2025 Secara Vicon di Kupang

“Saya minta seluruh Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa, dan Perangkat Desa tetap melaksanakan tugas Pemerintahan dan Pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab, tanpa terpengaruh dinamika Politik Desa,” pungkas Wabup.

Diharapkan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tersebut bisa menjadi momentum untuk menunjukkan Kabupaten Deli Serdang merupakan daerah yang tertib, aman, dan taat hukum.

Komitmen dan sinergi yang kuat dari seluruh unsur Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta para Camat dalam mengawal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) juga menjadi hal penting.

“Kita semua berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ini dapat berlangsung demokratis, transparan, dan bermartabat,” tutup Wabup.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang, Dra. Anita Magdalena br Situmorang menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan surat keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kabupaten.

Selain itu, pihaknya juga telah menyurati sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sesuai tugas dan fungsi masing-masing, termasuk dalam penyediaan data pemilih secara by name by address.

Pada 23 Januari – 2 Februari 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang akan melaksanakan sosialisasi ke 19 Kecamatan yang diharapkan turut dihadiri Kapolsek dan Danramil setempat sebagai bagian dari kepanitiaan.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama bertanggung jawab menyukseskan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Deli Serdang,” harap Plt Kadis PMD.(Nain)