Deli Serdang | 1kabar.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tenaga Honorer yang direkrut pada Tahun 2024 hingga Tahun 2025. Keputusan ini mengikuti arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan amanat Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor : 20 Tahun 2023.
Keputusan diambil usai Rapat Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, pada Rabu (09/04/2025), di Aula Cendana Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Kecamatan Lubuk Pakam. “Seharusnya tidak boleh lagi ada perekrutan Tenaga Honorer. Nantinya masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan mengeluarkan surat keputusan,” ucap Bupati.
Kilas balik, pengangkatan Honorer secara besar-besaran terjadi sejak November 2023 saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir. Wiriya Alrahman, MM kurang lebih dengan sekitar 2000an orang direkrut dalam kurun 6 Bulan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, H. Timur Tumanggor, S.Sos., MAP mengatakan, “Iya (harus) ada pemutusan. Menurut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ada 2 Ribu kalau tidak salah (yang potensi masuk kriteria PHK), lebih jelas tanya sama Pak Abduh karena dia tadi yang sempat sampaikan jumlahnya sama Pak Bupati,” kata Sekretaris Daerah.
Saat ditanya apakah ada solusi lain, Sekretaris Daerah menegaskan, “Karena di Undang-Undang (UU) gitu memang dikatakan (tidak boleh lagi dilakukan perekrutan). Bukan efisiensi tapi ngikuti aturan Undang-Undang (UU) yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, Abduh Rizali Siregar ketika dikonfirmasi belum dijawab, sementara kutipan dari Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini menyebutkan, “Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor : 20 Tahun 2023 setiap Kepala Daerah atau Pejabat dilarang melakukan Rekrutmen Pegawai Non ASN di Instansi dengan ancaman sanksi. Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menegaskan larangan Pengangkatan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Desember 2024. Pemerintah hanya diperbolehkan merekrut PNS, PPPK, dan Tenaga Outsourcing melalui pihak ketiga,” tutupnya.(***)






