BeritaBerita TerkiniDaerahEkonomiNasionalPemerintah

Pemkab Deli Serdang Usulkan 7 Ranperda Prioritas Untuk Propemperda Tahun 2025

227
×

Pemkab Deli Serdang Usulkan 7 Ranperda Prioritas Untuk Propemperda Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (07/01/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri, S.H., didampingi para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, turut dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Deli Serdang, Drs. Binsar T.H. Sitanggang, M.S.P., Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan unsur Forkopimda. Dalam kesempatan itu, Pj Bupati merinci tujuh Ranperda yang diajukan, di antaranya :

Baca juga Artikel ini  Diduga Sumbangan Berkedok Palestina Marak di Kota Langsa

1). Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor : 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang.

2). Ranperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

3). Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

4). Ranperda Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

5). Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Deli Serdang Tahun 2025–2029.

Baca juga Artikel ini  Kapolres Pidie Jaya Tinjau Kesiapan Lahan Jagung di Gampong Meunasah Lhok

6). Ranperda Tentang Cadangan Pangan.

7). Ranperda Tentang Kemudahan Investasi.

Ketujuh Ranperda tersebut, menurut Pj Bupati, mencakup berbagai bidang strategis yang bertujuan untuk memperkuat Tata Kelola Pemerintahan, Ketahanan Pangan, dan Kemudahan Investasi. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Deli Serdang atas persetujuan terhadap usulan tersebut.

Selain itu, terdapat lima Ranperda inisiatif DPRD, yaitu Ranperda Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Tuberkulosis, Pemekaran dan Penggabungan Desa, Maghrib Mengaji, dan Guru Sekolah Minggu. Tiga Ranperda komulatif terbuka juga menjadi bagian dari Propemperda Tahun 2025, seperti Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Perubahan APBD Tahun 2025, dan APBD Tahun Anggaran 2026.

Baca juga Artikel ini  Dalam Sepekan, Polda Sumut Tangkap 22 Tersangka Jaringan Narkoba

“Semoga seluruh program dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Pj Bupati.

Propemperda ini diharapkan menjadi landasan penting untuk mendukung Pembangunan dan Pelayanan yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang.(***)