Kota Langsa | 1Kabar.Com
Pemerintah Kota (Pemko) Langsa secara resmi menandatangani nota kesepahaman kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Wali Kota Langsa pada Kamis, 17 Juli 2025, sebagai wujud sinergi antarlembaga untuk tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, SE, dan Kepala Kejari Langsa, Efrianto, SH, MH. Acara ini turut disaksikan oleh para asisten, pimpinan OPD, camat, dan kepala bagian di lingkungan Pemko Langsa, beserta jajaran dari Kejaksaan Negeri Langsa.

Perkuat Landasan Hukum Pembangunan
Dalam sambutannya, Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata Pemko Langsa bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Langsa. Ia menekankan pentingnya kerja sama ini untuk mempererat hubungan antarlembaga dan sebagai langkah strategis dalam menyusun tata kelola pemerintahan yang baik di masa mendatang.
“Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tidak terlepas dari berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan adanya kerja sama ini, penyelesaian masalah-masalah hukum yang dihadapi Pemko Langsa dapat dilakukan dengan lebih cepat, tepat, dan terarah,” ujar Jeffry Sentana.
Pemko Langsa juga berharap adanya koordinasi dan komunikasi yang terbuka, saling berbagi informasi, serta dukungan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan konsultasi hukum. “Sinergi ini tentunya akan memperkuat landasan hukum dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dengan baik di Kota Langsa,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto, SH, MH, turut memaparkan rincian cakupan kerja sama ini. Ia menjelaskan bahwa kerja sama meliputi:
* Penegakan Hukum (Gakkum): Meliputi tindakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan berdasarkan perundang-undangan.
* Bantuan Hukum (Bankum): Layanan yang diberikan JPN kepada pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum.
* Pertimbangan Hukum (Timkum): Layanan yang diberikan JPN kepada pemerintah dalam bentuk Pendapat Hukum (LO), Pendamping Hukum (LA), dan Audit Hukum.
* Tindakan Hukum Lain (Tinkum): Layanan yang diberikan JPN kepada pemerintah sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator untuk penyelesaian sengketa.
* Pelayanan Hukum (Yankum): Layanan yang diberikan JPN kepada masyarakat dalam bentuk pemberian informasi dan konsultasi hukum.
Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan kolaborasi yang erat antara Pemko Langsa dan Kejari Langsa, demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum.
Ridwanphone





