BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintah

Pemprov Sumut Bentuk Gugus Tugas TPPO, Siap Tindak Tegas Sindikat Perdagangan Orang

147
×

Pemprov Sumut Bentuk Gugus Tugas TPPO, Siap Tindak Tegas Sindikat Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Diharapkan Gugus Tugas ini dapat menyelesaikan berbagai masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ada di Sumatera Utara (Sumut).

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Perdana Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipimpin Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah Privinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Effendy Pohan di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Jalan Diponegoro Kota Medan, pada Kamis (10/04/2025).

Effendy Pohan menyampaikan, pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor : 1/2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor : 54 Tahun 2010 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga Artikel ini  Gerebek Sarang Narkoba di Belawan Polisi Diserang OTK, 3 Orang Berhasil Diamankan

Pada Gugus Tugas tersebut, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) sebagai Ketua I, Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) sebagai Wakil Ketua I, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai Ketua II, Polda Sumatera Utara sebagai Ketua Harian dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) sebagai Wakil Ketua Harian. Sementara keanggotaan pada Gugus Tugas ini yakni dari unsur Instansi Vertikal, Penegak Hukum, Akademisi, Lembaga Masyarakat dan lainnya.

“Berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gugus Tugas ini dibentuk tidak hanya menjadi pemadam kebakaran saja, namun dapat menyelesaikan masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sumatera Utara (Sumut), baik dari hulu hingga hilir. Kita harapkan dengan Rapat ini dapat masukan dari segala unsur yang ada,” ucap Effendy Pohan.

Baca juga Artikel ini  Rutan Kelas I Medan Adakan Rapat Dinas dan Koordinasi Perkuat Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Pengamanan

Disampaikan juga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sendiri merupakan provinsi yang sangat rentan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena letak wilayah dan Geografis yang memiliki banyak ‘jalan tikus’, yang kerap dimanfaatkan para agen ilegal untuk menyeludupkan pekerja migran melalui jalur Laut.

“Jelang Lebaran kemarin kita telah memulangkan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 186 orang. Pada rapat ini kita membahas apa tindakan kita selanjutnya, bagaimana korban dan siapa yang telah mengirim mereka ini untuk bekerja di luar Negeri,” katanya.

Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diwakili Direktur Reserse Kiriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, AKBP. P Samosir mengatakan, Polda Sumatera Utara sendiri telah melakukan penegakan hukum, serta melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait dengan masalah ini.

Baca juga Artikel ini  Bupati Deli Serdang bersama Kapolresta Deli Serdang Dampingi Kapolda Sumut Tinjau Arus Balik Tahun 2025 M/1446 H di Bandara Kualanamu

“Masalah utama yang terjadi warga masyarakat yang berminat kerja ke luar Negeri ini karena sulitnya mencari kerja di Daerah dan tergiur dengan iming-iming gaji yang lebih besar, yang didapatkan disana melalui jalur ilegal,” katanya.

Untuk mengantisipasi pekerja migran ilegal ini, Polda Sumatera Utara berharap Pemerintah segera mencari solusi bagaimana mempermudah segala urusan baik administrasi dan juga lainnya, agar warga masyarakat yang ingin bekerja ke luar Negeri dapat terjamin, baik keamanan dan juga legalitasnya.(***)