SUMUT | 1kabar.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022,yang di mulai 6 September hingga 30 November mendatang.Sebab mulai Tahun 2023, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun,akan mulai di berlakukan.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara,Ahmad Fadli pada acara Konferensi Pers Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/637/KPTS/2022.Di Le Polonia Hotel dan Convention,Jalan Jenderal Sudirman Nomor 14-18 Medan,Senin (05/09/2022).
” Pemutihan ini juga di lakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pihak Polri,untuk dapat menjawab sebelum terlaksananya Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009,khususnya di Pasal 74 itu,yang akan di berlakukan nantinya di Tahun 2023,” ujar Ahmad Fadli.
Fadli juga mengajak masyarakat, untuk segera memanfaatkan berbagai keringanan yang di berikan pada program pemutihan pajak tahun ini. Antara lain berupa pembebasan denda PKB,Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II,tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya,hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
” Inilah pemutihan,inilah kita buka ruang.Datanglah.Regristarasilah kendaraan anda,dengan adanya keringanan-keringanan yang kami lakukan.Harapannya di Tahun depan kalau regulasi itu (pasal 74 UU 22 tahun 2009) sudah berjalan,tidak ada lagi masyarakat,khususnya wajib pajak yang di rugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya,” ajak Fadli.
Sementara itu,Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol.Indra Darmawan Iriyanto juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya program pemutihan PKB yang di lakukan di Sumatera Utara adalah salah satu upaya dan kesempatan akhir yang di berikan pemerintah,agar masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.
Dengan demikian,kendaraan bermotor yang belum di regristrasi ulang, terhindar dari kebijakan penghapusan dari daftar regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. ” Kebijakan penghapusan data kendaraan mungkin tidak lama lagi itu akan di terapkan.Namun demikian,sebelum itu di terapkan,harapannya tentu masyarakat Indonesia pada umumnya bisa taat wajib pajak.Ayo kita sama-sama seluruh masyarakat mau segera membayarkan kewajibannya. Sebelum aturan tersebut di berlakukan,” ujar Indra Darmawan.
Indra Darmawan juga menyampaikan, melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 ini ditargetkan 59 – 60% wajib pajak di Sumatera Utara akan membayar pajak kendaraan bermotornya. ” Kita mempunyai target,dengan upaya-upaya ini harapannya dari 30 – 32% wajib pajak yang patuh saat ini,di akhir tahun (2022) harapannya bisa mencapai 59 – 60%,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu,Kepala Cabang PT.Jasa Raharja Sumut Thamrim Silalahi turut mengimbau hal yang sama.Menurutnya,kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya akan berdampak pada upaya Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
” Ini adalah pemutihan terakhir. Mudah-mudahan masyarakat ‘aware’ dengan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor, melakukan regristrasi kendaraan bermotor, dan bersamaan dengan itu, juga masyarakat akan membayar SWDKLLJ,dan dana inilah yang akan kami pergunakan untuk memberikan santunan kepada masyarakat,” kata Thamrin Silalahi.
Diketahui pada pasal 74 UU 22 tahun 2009 itu berbunyi Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar, permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Ayat (2) berbunyi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika, kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ayat (3) kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.(Zulkarnain.Lubis)