Berita TerkiniNasional

Penasehat Hukum HT Minta Kejaksaan Negeri Sibolga Tidak Tebang Pilih Tetapkan Tersangka

235
×

Penasehat Hukum HT Minta Kejaksaan Negeri Sibolga Tidak Tebang Pilih Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Sibolga |1kabar.com.  Penetapan kedua tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sibolga yakni HT (38) dan JH (40) terkait dugaan kasus korupsi dana kredit umum pedesaan (Kupedes) Bank BRI unit Mojopahit, Kota Sibolga yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai 2,9 miliar dinilai keliru.

Pasalnya, menurut Penasehat Hukum (PH) HT, Daniel Lumbantobing, SH dan rekan menyatakan, dalam kasus tersebut kliennya hanya bertindak sebagai Mantri di Unit BRI Mojopahit Sibolga sebagai mengusulkan calon debitur/nasabah kepada Bank dengan tujuan pencapaian target.

“Tugas klien saya itu hanya sebatas berkas dan survei terhadap calon nasabah yang meliputi pokok agunan nasabah untuk pengajuan kredit untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Unit BRI/AMBM untuk diperiksa dan dilakukan rapat pencairan,” terangnya.

Daniel menyatakan, segala bentuk persetujuan dan pencairan kredit ada ditangan Kepala Unit atau Asisten Manager Bisnis Micro (AMBM) Bank unit BRI Mojopahit baik dalam melakukan pemeriksaan dalam rapat.

“Klien saya itu mengusulkan Permohonan Pinjaman tersebut kepada Pihak Bank sebanyak 21 Nasabah/Debitur, atas didasari Usulan JH dan kemudian dilakukan rapat pencairan sesuai nominal pinjaman yang diusulkan,”ujar Daniel.

Baca juga Artikel ini  Presiden Bentuk Satgas Khusus Berantas Judi Online

Daniel menjelaskan, menurut keterangan kliennya, ada beberapa Calon Debitur/Nasabah yang tidak ditinjau oleh Ka.Unit/AMBM hanya menggunakan rasa percaya kepada Klien saya sebagai Mantri.

“Disini saja, Ka. Unit serta AMBM, sudah melalaikan Tugas pokok serta Fungsinya sebagai yang tertuang dalam SOP kerja mereka. Agak aneh kan, sebagai kepala Unit yang bertanggung jawab harusnya lebih jeli dan cerdik dalam mencermati berkas dan agunan yang diajukan oleh nasabah, kenapa langsung malah disetujui untuk dicairkan. Ada apa ini?,” ujar Daniel.

Selain itu, Daniel juga menyebutkan, selama proses kredit kepada nasabah sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan cara sistem lunas maju.

“Proses peminjaman sudah berjalan sebanyak dua kali. Setelah kredit pertama berjalan beberapa kali, kemudian pinjaman ini semua di lunas majukan, kredit pertama dilunasi semua, kemudian dicairkan pinjaman kedua. Dari sinilah mulai terjadi permasalahan,” kata Daniel.

Baca juga Artikel ini  Dua Pemuda Curi Uang Sekolah Diringkus Sat Reskrim Polres Dairi

Menurut Daniel, harusnya pada pinjaman pertama bila ditemukan adanya permasalahan sudah barang tentu pada tahap pinjaman kedua tidak mungkin dicairkan lagi, bahkan Kantor Unit BRI ini mendapat Reward dari Kantor Cabang BRI Sibolga karena target tercapai. Kepala Unit juga memberikan Reward kepada HT atas pencapaian target.

Selain itu, dari berapa nasabah yang ditemui langsung dilapangan juga mengakui proses pencaian langsung kepada mereka dan tidak memberikan uang pencairan terbut kepada HT, melainkan sepenuhnya diberikan kepada JH

“Yang menjadi tanda tanya kita dalam hal ini adalah, adanya pengakuan dari salah satu Kepala Unit yang pernah menjadi pimpinan klien saya, menyatakan bahwa mereka dilindungi oleh pihak BRI, pernyataan itu ada buktinya sama kita, maksudnya itu apa, atau memang mereka sengaja mengorbankan klien saya, sementara mereka tidak dilibatkan karena mereka dilindungi, disinilah kita minta kejelian dan pandangan hukum dari Kejaksaan Negeri Sibolga, untuk melakukan menyelidikan lebih dalam lagi tentang masalah ini, jangan klien saya yang menjadi korban,” ungkapnya.

Baca juga Artikel ini  Untuk Memaksimalkan Upaya Preventif Pencegahan Gangguan Kamtibmas Khususnya Narkoba, Polres Tanah Karo Patroli Malam Hari

Daniel juga menerangkan, tindakan Pihak BRI yang melakukan pemecatan terhadap kliennya juga dinilai keliru, sebab dalam proses hukum, kliennya belum mendapatkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, apakah kliennya dinyatakan bersalah atau tidak.

Daniel juga meminta Kejaksaan Negeri Sibolga untuk segera memeriksa dan mengambil keterangan JH seperti yang dilakukan kepada kliennya.

“JH Belum sepenuhnya di periksa seperti Klien saya yang sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sibolga, walaupun di panggilan Ke 4 langsung ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Lapas Tukka, kami juga meminta Kejaksaan agar tetap fokus dan konsisten untuk menggali tanpa tebang pilih dalam mengungkap Permasalahan Hukum Ini,” tegasnya.

Redaksi: