MEDAN | 1kabar.com
Minim perempuan,masa pendaftaran Calon Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara di perpanjang.
Namun,perpanjangan hingga 11 Mei itu di lakukan hanya untuk pendaftar perempuan.
Hal itu di sebabkan belum terpenuhinya kuota 30 persen keterwakilan perempuan sesuai amanat Undang-Undang.
Kuota keterwakilan ini,pada dasarnya “affirmative action” atau memperhatikan keterwakilan minimal 30 persen perempuan di jajaran penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) yang merupakan amanat dari Pasal 10 Ayat (7) dan Pasal 92 Ayat (11) Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
” Sehubungan dengan belum terpenuhinya kuota 30 persen keterwakilan perempuan dari seluruh jumlah pendaftar yang mencapai 245 orang,maka masa pendaftaran Calon Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di perpanjang khusus bagi pendaftar perempuan,” ujar Ketua Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,Faisal Akbar Nasution,Sabtu (06/05/2023).
Faisal Akbar Nasution yang di dampingi Sekretaris Timsel Rina Melati Sitompul,Posma Manalu,Dimposma Sihombing dan Muhammad Rizwan mengatakan hal itu di Sekretariat Timsel Bawaslu Provinsi Sumut,Hotel Saka,di Jalan Gagak Hitam Medan.
Lebih lanjut di jelaskan Faisal Akbar Nasution,masa pendaftaran Calon Komisioner Bawaslu Provinsi Sumut periode 2023-2028 berlangsung 17 April hingga 3 Mei 2023.
Selanjutnya,peserta di berikan masa perbaikan berkas pendaftaran mulai 4 Mei hingga 6 Mei 2023.
“Jumlah pendaftar perempuan hanya 42 orang.Tak mencapai 30 persen dari 245 total pendaftar,” jelas Faisal Akbar Nasution.
Namun,kata Faisal Akbar Nasution,jika nantinya tidak juga terpenuhi kuota keterwakilan 30 persen perempuan setelah masa perpanjangan itu berakhir,maka tahapan seleksi akan di lanjutkan.
Sementara itu,Sekretaris Timsel,Rina Melati Sitompul mengatakan,masa perpanjangan pendaftaran calon komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara itu akan diumumkan secara resmi pekan depan.
” Perpanjangan masa pendaftaran khusus bagi perempuan itu akan diumumkan pada hari Senin,8 Mei 2023,” kata Rina Melati Sitompul.
Lebih lanjut di jelaskan Rina Melati Sitompul,setelah resmi di tutup, tahapan selanjutnya adalah penelitian dan verifikasi berkas calon komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
” Kemudian,Timsel akan melakukan penelitian dan verifikasi berkas mulai Jumat, 12 Mei hingga Selasa, 16 Mei 2023,” jelas Rina Melati Sitompul.
Selanjutnya,kata Rina Melati Sitompul, hasil penelitian dan seleksi berkas administrasi itu akan di umumkan pada hari Rabu,17 Mei 2023.
” Tahapan selanjutnya adalah tes tertulis Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang akan di laksanakan mulai hari Senin,22 Mei hingga Selasa 23 Mei 2023,” pungkasnya.(Redaksi/Z1KR)