Berita Terkini

Pendataan Rumah Terdampak Banjir di Langsa Kembali Menuai Polemik, Form Baru Picu Pertanyaan Publik

316
×

Pendataan Rumah Terdampak Banjir di Langsa Kembali Menuai Polemik, Form Baru Picu Pertanyaan Publik

Sebarkan artikel ini

Langsa | 1kabar.com

Polemik pendataan rumah warga terdampak banjir di Kota Langsa kembali memanas. Setelah sebelumnya muncul perbedaan antara data yang diajukan pihak desa dengan data verifikasi yang dikembalikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kini pemerintah kota mengeluarkan format formulir pendataan terbaru yang memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Perbedaan mencolok terlihat pada form pendataan terbaru yang mencantumkan kolom pengesahan “mengetahui Keuchik (Kepala Desa) dan Camat”. Sementara pada form pendataan sebelumnya, kolom tersebut tidak tercantum. Perubahan format ini memicu kebingungan publik terkait validitas dan fungsi pendataan tahap awal yang telah dilakukan.

Sejumlah warga mempertanyakan kejelasan mekanisme pendataan. Mereka menilai perubahan format di tengah proses berjalan berpotensi menimbulkan ketidakpastian serta memperpanjang proses penetapan penerima bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir.

Baca juga Artikel ini  Kajati Sumut Terima Kunjungan dalam Rangka Audiensi dan Koordinasi dari Kepala Dirjen Pemasyarakatan Kanwil Sumut bersama Kepala Bapas Kelas I Medan

“Publik wajar bertanya, jika sekarang muncul form baru dengan unsur pengesahan tambahan, lalu untuk apa form lama digunakan? Apakah data sebelumnya tidak dipakai atau akan diverifikasi ulang?” ujar salah seorang warga gampong Jawa.

Sebelumnya, persoalan juga muncul setelah data hasil verifikasi yang dikembalikan oleh BNPB ke desa disebut-sebut tidak sesuai dengan usulan awal dari aparat desa. Perbedaan jumlah dan nama penerima membuat sebagian masyarakat merasa dirugikan dan mempertanyakan akurasi proses pendataan, bahkan ada desa yang sempat mau didemo dan di demo wargannya.

Salah satu penanggung jawab Asosiasi Pengawasan Rehab Rekon Pascabanjir Kota Langsa meminta pemerintah bersikap terbuka dan bijak dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, komunikasi yang jujur kepada publik sangat penting untuk mencegah kesimpangsiuran informasi.

Baca juga Artikel ini  Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

“Pemerintah harus berpikir bijak dan jangan membuat masyarakat bingung yang nantinya berimbas tidak baik. Sampaikan saja ke publik kondisi yang sebenarnya. Jika memang ada keterbatasan, jelaskan secara terbuka. Bahkan bila perlu, skema pembagian yang adil bisa dipertimbangkan agar tidak menimbulkan kecemburuan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti maraknya informasi yang beredar di media sosial, khususnya melalui akun TikTok yang kerap membahas isu Kota Langsa. Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan harapan keliru di tengah masyarakat terdampak.

“Kami minta para pengelola akun media sosial menyampaikan informasi yang benar dan sudah terkonfirmasi. Jangan menyebarkan kabar yang masih ‘katanya-katanya’ karena itu membuat warga berharap berlebihan lalu kecewa,” katanya.

Baca juga Artikel ini  Waspada Penipuan Catut Nama Kadis Pertanian dan Pangan Pidie, Masyarakat Diminta Tidak Menanggapi Nomor Tak Dikenal

Asosiasi Pengawasan Rehab Rekon pasca banjir kota Langsa tersebut juga mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Langsa untuk mengambil langkah penertiban terhadap akun-akun yang dinilai menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Langsa terkait alasan perubahan format formulir pendataan serta status penggunaan data lama. Sekda kota Langsa juga saat di konfirmasi lewat pesan whatsapp tidak menjawab. Masyarakat berharap ada penjelasan terbuka agar proses penanganan pascabanjir dapat berjalan transparan dan akuntabel. (Tim)