Berita TerkiniPolitik

Pengumuman Hasil Pemilu 2024, PPP dan PSI Tidak Lolos ke DPR RI, Parliamentary Threshold di Bawah 4%

261
×

Pengumuman Hasil Pemilu 2024, PPP dan PSI Tidak Lolos ke DPR RI, Parliamentary Threshold di Bawah 4%

Sebarkan artikel ini

Jakarta | 1kabar.com

KPU RI telah merampungkan rekapitulasi suara Pileg 2024. Hasilnya, 9 partai politik (parpol) tidak bisa menembus ambang batas atau parliamentary threshold (PT) 4 persen, termasuk PPP dan PSI.

Melansir detikNews, Rabu (20/3/2024), hasil pileg tersebut ditetapkan dalam Keputusan KPU tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Tahun 2024.

Hasil tersebut terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 PPLN. Total surat suara sah keseluruhan sebesar 151.796.630 suara.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, PDIP meraih suara sebanyak 25.387.278. Selanjutnya disusul Partai Golkar dengan mendapat 23.208.654 suara dan Partai Gerindra dengan 20.071.708 suara.

Baca juga Artikel ini  Pelantikan 66 Anggota Panwascam se-Deli Serdang, Pj Bupati : Jaga Kepercayaan Rakyat & Bangsa

Sementara, ada 9 parpol yang tidak lolos PT. Di antaranya ada PPP yang hanya meraih 5.878.777 suara (3,87%) dan PSI dengan perolehan 4.260.169 suara (2,80%).

Untuk diketahui, PDIP berhasil mencatat hattrick sebagai partai politik pemenang pemilu. PDIP menjadi peraih suara terbanyak sejak Pemilu 2014, 2019, dan 2024.

Aturan Ambang Batas Parlemen

Diketahui, aturan ambang batas parlemen atau PT 4% diatur dalam Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam regulasi itu disebutkan syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4% suara nasional. Berikut isinya:

Baca juga Artikel ini  Tak Bisa Dipisahkan, Partai Golkar dan PPP Saudara Kandung Siap Songsong Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Deli Serdang

Pasal 414.

Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Merujuk dari regulasi itu dan perolehan suara rekapitulasi nasional, PPP dan PSI tidak memenuhi PT 4%. Akibatnya, kedua partai politik itu gagal lolos ke DPR RI. Berikut ini total perolehan parpol di 38 provinsi:

1. PKB: 16.115.655 suara (10,61%)
2. Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22%)
3. PDIP: 25.387.278 suara (16,72%)
4. Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,28%)
5. Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,65%)
6. Partai Buruh: 972.910 suara (0,64%)
7. Partai Gelora: 1.281.991 suara (0,84%)
8. PKS: 12.781.353 suara (8,42%)
9. PKN: 326.800 suara (0,21%)
10. Partai Hanura: 1.094.588 suara (0,72%)
11. Partai Garuda: 406.883 suara (0,26%)
12. PAN: 10.984.003 suara (7,23%)
13. PBB: 484.486 suara (0,31%)
14. Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43%)
15. PSI: 4.260.169 suara (2,80%)
16. Partai Perindo: 1.955.154 suara (1,28%)
17. PPP: 5.878.777 suara (3,87%)
18. Partai Ummat: 642.545 suara (0,42%). (Red)