Deli Serdang | 1kabar.com
Dugaan Penjarahan Aset Milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kian mencuat ke permukaan. Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal terus berlangsung, mengakibatkan kerusakan lingkungan dan polusi udara tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Lembaga Pembela Keadilan Rakyat (PKR) merespons tegas persoalan tersebut. Ketua Umum Pembela Keadilan Rakyat (PKR), Rambo Silalahi, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan secara resmi dugaan Penjarahan Tanah dan Kerusakan Lingkungan di Atas Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) ke Kapolda Sumut dan juga ke Mabes Polri.
>”Kita sudah laporkan secara resmi dugaan Penjarahan Tanah Milik PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) ini ke Polda Sumut dan Mabes Polri. Harapan kami, mafia tambang galian C yang mengeruk lahan Negara ini bisa segera diproses secara hukum,””Kalau aset Negara dijarah dan diperjualbelikan, maka itu bisa masuk kategori korupsi. Kami juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk turun tangan menelusuri siapa saja yang terlibat,””Kami masih menunggu klarifikasi terkait posisi surat laporan masyarakat tersebut. Mohon bersabar,””Jika benar ini tambang galian C ilegal, pihak kepolisian harus segera bertindak. Kalau sudah masuk ke indikasi korupsi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga harus terlibat,””Kenapa PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) diam saja. Apakah ada oknum di internal mereka yang terlibat. Kalau tidak mampu kelola, lebih baik dikembalikan saja ke Negara,””Kemarin katanya mereka sudah koordinasi sama Polrestabes Medan,”< ungkap Japri Simamora.
Pantauan di lokasi menunjukkan, puluhan dump truck dan alat berat ekskavator telah mengeruk habis Lahan yang sebelumnya datar. Tanah hasil kerukan itu dijual ke salah satu Pabrik Batako di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Hingga kini, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang meski berbagai elemen masyarakat mendesak penegakan hukum atas dugaan kejahatan terhadap Aset Negara ini.(***)






