MEDAN | 1kabar.com
Polda Sumut menyampaikan keterangan pers terkait kronologis kejadian penangkapan Sorbatua Siallagan di Tanjug Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (22/03/2024).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, SH., SIK mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 Laporan PT Toba Pulp Lestari.
“Sorbatua di laporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT. Toba Pulp Lestari, TBK,” kata Hadi lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (23/03/2024).
Sorbatu Siallagan di laporkan atas pengrusakan serta penebangan pohon eucalyptus dan pembakaran lahan yang di tanami oleh PT. Toba Pulp Lestari Tbk oleh Hotman Sibuea dan juga menduduki kawasan Hutan secara tidak sah atau membakar Hutan.
Kemudian di sebut menguasai Lahan klaim PT TPL dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 unit dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabe dan jagung serta tanaman lainnya.
Di sebut, luas Lahan milik PT. Toba Pulp Lestari Tbk yang di kerjakan, Sorbatua dan rekan-rekannya di gunakan dan di duduki oleh Sorbatua Siallagan seluas ± 162 Ha (Seratus Enam Puluh Dua Hektar), sesuai dengan Peta klaim areal Perusahaan.
Di sebutkan, Sorbatua Siallagan tidak memiliki dasar atau alas hak apa pun dalam hal mengerjakan, atau menduduki kawasan Hutan yang merupakan Areal (konsesi) milik PT. Toba Pulp Lestari Tbk tersebut.
Menurut Hadi, penyidik Polda Sumatera Utara telah melakukan pemanggilan teradap Sorbatua Siallagan sebanyak 2 kali. Peanggilan pertama tertera SPgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus, 6 Oktober 2023 dan Surat Panggilan ke-2 Nomor : S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus 16 Oktober 2023
“Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas. Lalu, pada Jumat 22 Maret 2024 pukul 09.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi S.Pgl/1449.b/III/2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Maret 2024, Tim Penyidik mendatangi dan menjumpai saudara Sorbtua Siallagan di Simpang Simarjarunjung, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, dengan memperlihatkan surat perintah kepada Sorbatua Siallagan,” kata Hadi.
Upaya membawa paksa menurut Hadi di lakukan penyidik karena menolak dan Istri Sorbatua d isebut mengahalangi penyidik.
“Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, Istrinya menghlangi melakukan dan perlawanan dengan mengatakan ‘Naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hami dang parduli’ (mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli.
Selanjutnya penyidik tetap melakukan upaya paksa dengan membawa dan mengamankan saudara Sorbatua Siallagan ke Polda Sumut untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun Sorbatua Siallagan, kata Hadi pada prinsipnya kooperatif saat penyidik menunjukan surat-surat penyelidikan pemanggilan dan lain-lain.
Usai menjalani pemeriksaan, Sorbatua di tahan di RTP Dittahti Polda Sumut.
“Dalam pemeriksaan, Sorbatua juga baik. Sorbatua Siallagan telah di lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di RTP Dittahti Polda Sumut,” kata Hadi.(Redaksi/Humas/Zul1KBR)