Deli Serdang | 1kabar.com
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali melakukan kunjungan lapangan terkait dugaan maladministrasi pemagaran di wilayah Hutan Mangrove yang terletak di Dusun III, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (06/05/2025).
Kunjungan kali ini melibatkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang, Kepala Desa Rugemuk, Perwakilan Kecamatan Pantai Labu dan DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan bahwa kurang lebih 48 Hektare yang dikuasi oleh Perusahaan Tambak Udang terdapat 11,7 Hektar lebih yang merupakan Hutan Lindung.
Atas informasi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang, Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang dan Kepala Desa Regemuk serta Kepala Desa Pematang Biara melakukan pemasangan patok (tanda batas lahan) sebagai tanda batas Hutan Lindung.
“Hari ini kami bersama pihak terkait DPRD Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang, Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang, pihak Kecamatan, Kepala Desa Regemuk dan Kepala Desa Pematang Biara melakukan pemasangan patok lahan untuk menandai batas wilayah Hutan Lindung dan lokasi Tambak Udang,” ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, pada Selasa (06/05/2025).
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang menyatakan bahwa bedasarkan hasil peninjauan dan menurut keterangan Dinas terkait bahwa sebagian wilayah Tambak Udang berada pada Areal Hutang Lindung dan tidak memiliki izin usaha sehingga DPRD Kabupaten Deli Serdang merekomendasikan untuk dihentikan terlebih dahulu operasional Tambak Udang.
DPRD Kabupaten Deli Serdang juga menyampaikan bahwa untuk wilayah yang masuk kedalam kawasan Hutan Lindung, maka lahan tersebut akan dikembalikan ke dalam aset Negara.(***)
Sumber : (Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara)





