OPINI || MEDAN | 1kabar.com
Residivisme dalam pemahaman umum dipahami sebagai suatu istilah luas yang mengacu pada perilaku kriminal kambuhan (relapse of criminal behavior), termasuk karena suatu penangkapan kembali (rearrest), penjatuhan pidana kembali (reconviction), dan pemenjaraan kembali (reimprisonment). Residivis juga diartikan sebagai orang yang melakukan pengulangan tindak pidana juga dimaknai sebagai kecenderungan individu atau kelompok untuk mengulangi perbuatan tercela walaupun ia sudah pernah dihukum karena melakukan perbuatan itu.
Dengan adanya upaya penegakan hukum yang terus dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut dapat membuat seorang residivis bisa menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan merupakan sebuah tindakan yang membahayakan masa depan mereka dan dapat mengganggu ketertiban masyarakat sehingganya dari adanya upaya kepolisian ini dapat membuat seorang rsidivis jera atas perlakuanya. Serta pengadilan yang memberi putusan seberat-beratnya kepada pelaku residivis masih belum cukup dalam memberikan efek jera bagi pelaku. Padahal sejatinya pemberatan pidana kepada residivis sudah masuk dalam pertimbangan hakim, sebagai hal yang memberatkan.
Sistem pemasyarakatan diharapkan dapat menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Kebijakan kriminal sebagai wujud dalam pelaksanaan pembinaan residivis dalam usaha mencapai tujuan pemasyarakatan yang sasaran utamanya adalah pemulihan kesatuan hubungan yang retak dengan masyarakat, residivis narapidana harus dikenalkan dengan masyarakat sehingga tidak boleh di asingkan.
Dari program pembinaan residivis narapidana tersebut menunjukkan bahwa pembinaan narapidana itu tidak hanya sekedar pembinaan mental spiritual belaka yang di harapkan dapat meningkatkan kualitas akhlak narapidana, akan tetapi juga dilakukan pembinaan yang sifatnya memberikan keterampilan (keahlian).
Dengan pembinaan yang demikian itu maka sasaran yang hendak di capai adalah agar setelah residivis narapidana selesai menjalani pidananya dan kembali ke masyarakat keahlian tersebut dapat di jadikan bekal usaha apalagi bagi narapidana yang berlatar belakang tidak mempunyai keahlian sebagai modal kerja.
Dengan demikian alasan para pelaku residivis terkait ekonomi dapat diminimalisir setelah mendapatkan program pembinaan keterampilan yang ada di lembaga pemasyarakatan dan dapat di implementasikan langsung ke masyarakat usai lepas dari lemabaga pemasyarakatan menjadi bukti kebijakan kriminal yang dijalankan berhasil dalam mencapai tujuan pembinaan masyarakat itu sendiri.
Penulis : Beby Fitria Ramawinda, SH., Mahasiswi Magister Hukum USU





