Oleh : Nain
OPINI | 1kabar.com
Undang-Undang (UU) Pers Nomor : 40 Tahun 1999 : Memberikan jaminan perlindungan hukum bagi Jurnalis dalam melaksanakan profesinya.
Mekanisme Nasional Perlindungan Jurnalis Dibentuk oleh Pemerintah bersama Dewan Pers dan Komunitas Pers, terdiri dari empat pilar keamanan Jurnalis, yaitu :
1). Pencegahan : Mencegah terjadinya kekerasan terhadap wartawan.
2). Perlindungan : Melindungi wartawan dari ancaman dan kekerasan.
3). Penuntutan : Menginvestigasi dan menuntut pelaku kekerasan terhadap wartawan.
4). Promosi : Mempromosikan kesadaran akan pentingnya perlindungan wartawan.
5). Kerja sama dengan Lembaga lain : Dewan Pers telah menjalin kerja sama dengan Lembaga lain seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Mahkamah Agung (MA), dan International Media Support (IMS) untuk memperkuat perlindungan Wartawan.
Namun, meskipun ada regulasi dan lembaga yang dibentuk, kekerasan terhadap wartawan masih terus terjadi.
Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama yang lebih luas dan implementasi yang efektif dari mekanisme perlindungan wartawan.(NN0101)





