Opini

Perlindungan Wartawan di Indonesia Diatur oleh Beberapa Regulasi dan Lembaga

116
×

Perlindungan Wartawan di Indonesia Diatur oleh Beberapa Regulasi dan Lembaga

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nain

OPINI | 1kabar.com

Undang-Undang (UU) Pers Nomor : 40 Tahun 1999 : Memberikan jaminan perlindungan hukum bagi Jurnalis dalam melaksanakan profesinya.

Mekanisme Nasional Perlindungan Jurnalis Dibentuk oleh Pemerintah bersama Dewan Pers dan Komunitas Pers, terdiri dari empat pilar keamanan Jurnalis, yaitu :

Baca juga Artikel ini  Digerebek Warga Saat Indehoi di Rumah Janda, Oknum Kadus Terciduk Tengah Malam"

1). Pencegahan : Mencegah terjadinya kekerasan terhadap wartawan.

2). Perlindungan : Melindungi wartawan dari ancaman dan kekerasan.

3). Penuntutan : Menginvestigasi dan menuntut pelaku kekerasan terhadap wartawan.

4). Promosi : Mempromosikan kesadaran akan pentingnya perlindungan wartawan.

Baca juga Artikel ini  Sosok Kasat Lantas Polres Subulussalam, Pemimpin Humanis yang Dekat dengan Masyarakat

5). Kerja sama dengan Lembaga lain : Dewan Pers telah menjalin kerja sama dengan Lembaga lain seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Mahkamah Agung (MA), dan International Media Support (IMS) untuk memperkuat perlindungan Wartawan.

Baca juga Artikel ini  Warga Dusun Lae Mbetar Resah: Pencurian Sawit dan Gangguan Keamanan Sudah Tak Tertahankan

Namun, meskipun ada regulasi dan lembaga yang dibentuk, kekerasan terhadap wartawan masih terus terjadi.

Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama yang lebih luas dan implementasi yang efektif dari mekanisme perlindungan wartawan.(NN0101)