Deli Serdang | 1kabar.com
Polresta Deli Serdang selalu berupaya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Selasa (23/04/2024).
Ini di buktikan dengan sigapnya respon Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang terhadap informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada hari Rabu 17 April 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, Personil segera melakukan Penyelidikan ke lokasi yang di maksud di hari yang sama tersebut di atas sekira pukul 17.00 WIB, Personil menuju tempat kejadian perkarah (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku inisial RA (34) Lk, Warga Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Sesaat sebelum di amankan Personil, pelaku RA melihat kedatangan Personil langsung melemparkan plastik klip bening yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu seberat Bruto 0,68 Gram.
Melihat hal tersebut Personil langsung mengamankan barang bukti tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di temukan juga Uang sebanyak Rp. 40.000 dari kantong celana pelaku yang di duga sebagai hasil penjualan Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang.
Saat di wawancarai, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.
“Benar, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan selanjutnya pelaku telah menjalani proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)