1.KABAR.COM.
Jambi – Hingga kini, masih banyak perusahaan dan gudang di Kota Jambi yang beroperasi tanpa memasang papan nama atau identitas di kantor maupun lokasi usahanya.
Pantauan di lapangan, perusahaan-perusahaan tersebut ditemukan di Kelurahan Tehok, Kecamatan Jambi Selatan, hingga sepanjang jalan menuju Kebun Kopi dan wilayah Kecamatan Kota Baru. Mayoritas bergerak di bidang distribusi, pergudangan beras, pengolahan, dan usaha sejenis lainnya.

Padahal, setiap perusahaan, terutama yang memiliki investasi besar, wajib memasang papan nama dan identitas sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kewajiban ini bertujuan agar masyarakat mengetahui keberadaan perusahaan sekaligus mencegah praktik penghindaran pajak dan retribusi.
Lurah dan camat setempat diminta segera mendata perusahaan atau gudang yang tidak memasang papan nama karena diduga berupaya menghindari kewajiban pajak. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan ditindak tegas. Tidak ada alasan bagi kantor perusahaan untuk tidak memasang papan merek beserta bendera Merah Putih sebagai identitas resmi.
Supri, Kepala Biro Kota Jambi, menegaskan pihaknya akan mendorong penindakan melalui peraturan daerah dan audit perizinan perdagangan di Kota Jambi.
“Kami minta instansi Pemkot Jambi tidak tutup mata. Jika perlu, temuan ini akan kami bawa ke tingkat provinsi bahkan pusat,” tegasnya.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pergudangan, seluruh kegiatan pergudangan di Kota Jambi wajib melalui penataan, pembinaan, pengawasan, dan perizinan, termasuk Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Tanda Daftar Penyimpanan Barang (TSPB). Sanksi diberikan bagi yang melanggar. Ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), sekaligus mencabut aturan sebelumnya seperti izin industri, izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, dan tanda daftar gudang sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2002.( : )
NS: Supriyadi.





