Subulussalam, 1Kabar.co. Kabid Mutasi Surianto, S. Com di BKPSDM Kota Subulussalam menjelaskan ROTASI dilingkungan Pemerintah Kota Subulussalam tetap mengacu pada regulasi yang ada. Seperti Peraturan BKN TENTANG TATACARA MUTASI, Peraturan pemerintah tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, peraturan dari MenPanRB tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka dan Kompetitif.
“Kegiatan rotasi yang dilakukan Penjabat Walikota sudah sesuai dengan aturan yang ada. Terkait syarat adanya berita Acara tentang keputusan Baperjakat(Badan Pertimbangan pengangkatan pejabat) tentunya semuanya setiap kali dilaksanakan mutasi sesuai jenjangnya sudah dilengkapi berita acaranya oleh BKPSDM” Ujar Surianto Kabid Mutasi di BKPSDM Kota Subulussalam menjelaskan.(06/06/2024).
Banyaknya Rumor yang mengaitkan Penjabat Walikota Subulussalam Azhari S. Ag. M.Si atas mutasi pejabat Vital kebutuhan Urgen dari Mutasi/Rotasi di SKPK untuk Bapedda, Asisten 1 dan BUD Kota Subulussalam bukanlah pesanan Partai Politik tertentu dalam memuluskan salah satu Kandidat di Pilkada Kota Subulussalam. Hal ini telah berulangkali disampaikan Penjabat Walikota Subulussalam atas tugas pokoknya dalam memsukseskan Pilkada tahun 2024 mendatang. Hingga dari hasil Pilkada nanti diharapkan lahirlah Pemimpin yang Visioner, berkompeten berpihak pada kebutuhan masyarakat kota Subulussalam.
Azhari, S. Ag. M.Si Penjabat Walikota Subulussalam dalam berbagai pidato singkatnya
“Insya Allah saya akan menjalankan roda kepemimpinan untuk melanjutkan pembangunan kota Subulussalam dan saya mengharapkan dukungan semua pihak. Tata kelola pemerintahan ke depan kepada aparatur pemerintahan untuk tidak berpolitik praktis, tujuan saya bagaimana membawa kedamaian dan kebersamaan menuju Pilkada serta mendorong pelaksanaan Pilkada secara Fair hingga mendapatkan Pimpinan yang Visioner dan kredibel. ” Kata Azhari Penjabat Walikota Subulussalam.
Terkait Rotasi yang baru saja dilakukan Pemerintah Kota Subulussalam menurut Azhari, S. Ag. MSi Penjabat Walikota Subulussalam itu hanyalah sebuah penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong.
“Rotasi ini penyegaran biasa untuk percepatan roda pemerintahan dan hanya kita tunjuk sebagai Pelaksana Tugas untuk mengisi kekosongan aja di jabatan Assisten 1 dan Kepala Bappeda dimana Pejabat sebelumnya kita kembalikan pada jabatan Pokok sebagai kepala BPKD dan BPBD. Sambil menunggu pengisian jabatan secara Definitif, karena proses Mutasi jabatan Definitif terutama jabatan Struktural syaratnya harus mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.” Jelas Azhari Pj Walikota Subulussalam menyampaikan secara lugas pada awak medya.
Redaksi:Mr.padang**