BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPerusahaan

PLN Cabut KWH Meter Pedagang Martabak di Jalan Gajah Mada Medan

230
×

PLN Cabut KWH Meter Pedagang Martabak di Jalan Gajah Mada Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

PLN Kota Medan melalui UP3 Medan Baru, mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menertibkan Parkir Liar di atas Trotoar. Dukungan itu dilakukan dengan mencabut Meteran Listrik (KWH Meter) Pedagang yang berjualan dengan Mobil yang terparkir di atas Trotoar.

Adapun KWH Meter yang dicabut, yakni KWH Meter yang setiap harinya dipergunakan Pedagang Martabak Bangka di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Didampingi Personel Dishub Kota Medan, PLN UP3 Kecamatan Medan Baru mencabut KWH Meter tersebut pada Rabu (15/05/2024).

Baca juga Artikel ini  Pj Bupati Ir. Wiriya Alrahman, MM : Kabupaten Deli Serdang Tegaskan Komitmen Untuk Penaggulangan Stunting

Pasalnya, Pedagang tersebut berjualan dengan memarkirkan kendaraannya di atas Trotoar.

“Alhamdulillah PLN mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menertibkan Parkir Liar, khususnya yang berada di atas Trotoar. Karena KWH Meter itu sehari-hari dipakai oleh Pedagang Martabak dengan memarkirkan kendaraannya di atas Trotoar, maka KWH Meter tersebut dicabut oleh PLN supaya Pedagang tersebut tidak lagi memarkirkan kendaraannya di atas Trotoar,” ucap Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis, Rabu (15/05/2024).

Ditegaskan Iswar Lubis, pihaknya tidak pernah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), mengingat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) bukan merupakan kewenangannya.

Baca juga Artikel ini  Pengamanan Ibadah Solat Jumat, Polres Tanah Karo Pastikan Keamanan Jemaah

“Yang kita tertibkan itu Parkirnya, bukan aktivitas berdagangnya. Kalau Pedagang itu berjualan dengan tenda atau perangkat Dagang lainnya di atas Trotoar, itu bukan ranah Dishub untuk menertibkannya. Tapi kalau Pedagang itu Parkir di atas Trotoar, meskipun tujuannya untuk berdagang, tetap akan kita tertibkan. Sementara Pedagang Martabak di Jalan Gajah Mada itu berjualan dengan memarkirkan kendaraannya di atas Trotoar, tentu kita tertibkan,” tegasnya.

Baca juga Artikel ini  Untuk Memaksimalkan Upaya Preventif Pencegahan Gangguan Kamtibmas Khususnya Narkoba, Polres Tanah Karo Patroli Malam Hari

Iswar Lubis pun kembali mempertegas bahwa upaya yang dilakukan pihaknya dengan PLN tersebut bukan untuk menghalangi Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam beraktivitas. Akan tetapi upaya tersebut untuk menertibkan Trotoar dari kendaraan yang Parkir, sekalipun kendaraan tersebut diparkirkan untuk aktivitas berdagang.

“Sekali lagi, Trotoar bukan lahan Parkir, sekalipun itu untuk aktivitas berdagang. Untuk itu jangan pernah lagi Parkir di atas Trotoar sekalipun untuk berdagang, sebab Trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)