Berita Terkini

Polda Aceh Rilis Nama Penerima Beasiswa tidak Sesuai Syarat, Ini Daftarnya!

247
×

Polda Aceh Rilis Nama Penerima Beasiswa tidak Sesuai Syarat, Ini Daftarnya!

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh -1kabar.com

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Penyidik Dittipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh akan merilis atau mengumumkan nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat bila tidak mengembalikan kerugian negara.

“Penyidik sudah memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa tidak sesuai syarat untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, masih ada yang tidak mengembalikan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam keterangannya, Jumat, 2 September 2022.

Baca juga Artikel ini  Personel Polsek Malalayang Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Pendekatan Problem Solving

Sony mengatakan, pihaknya sudah merilis nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dalam laman _https://reskrimsus-aceh.info_. Masyarakat atau penerima beasiswa bisa langsung mengecek namanya dalam laman tersebut.

Sony juga menjelaskan, jumlah nama penerima beasiswa yang yang dirilis 620 orang, dengan rincian 349 orang tidak memenuhi panggilan penyidik juga tidak mengembalikan kerugian negara dan 271 orang memenuhi panggilan penyidik tapi belum mengembalikan kerugian negara.

Baca juga Artikel ini  Polsek Medan Tembung Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Jalan Pasar V Unimed

Daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik. Bagi, masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa bisa langsung melihatnya di _https://reskrimsus-aceh.info._

Sony kembali menginformasikan, total anggaran beasiswa pada tahun 2017 adalah Rp22.317.060.000. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp10.091.000.000.

Baca juga Artikel ini  Masyarakat Minsel Sulit Mendapatkan BBM, Warga Berharap APH Polres Minsel Tangkap Mafia di SPBU.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934.750.000.
(Said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *