BALI | 1KABAR.COM
Direskrimsus Kombes Pol Roy H.M. Sihombing S.I.K., dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitua Panjaitan S.I.K., M.H., turt hadir Karoops Kombes Pol Soelistijono, S.I.K., M.H., terima perwakilan aksi damai dari aliansi kebhinekaan Bali, di ruang Press Room Bid Himas Polda Bali pada sabtu 7 september 2024.
Perwakilan terkait aksi damai yang sedang dilakukan sekitar 200 orang sekitar pukul 10.00 Wita, aliansi kebhikaan di depan Mapolda Bali dengan tujuan mempertanyakan perkembangan Laporan Polisi dengan terlapor an. AWK.
Pada pertemuan 12 orang perwakilan dari aliansi kebhinekaan dengan Polda Bali tersebut pada intinya mempertanyakan perkembangan dan sampai dimana proses hukum terkait Laporan Polisi dengan terlapor an. AWK.
Pada kesempatan tersebut Kabid Humas bersama Direskrimsus Polda Bali pada intinya menyampaikan LP terlapor an. AWK Proses hukumnya masih tetap berjalan sesuai aturan.
Tetapi untuk sementara ditunda dengan alasan adanya Surat Telegram Kapolri tanggal 31 mei 2023, terkait Netralitas Polri pada pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
Dima STR tersebut berbunyi :
Proses Lidik/Sidik Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Agar Ditunda Dan Tidak Ada Lagi Upaya Pemanggilan Dan Upaya Hukum Lain Yamg Mengarah Pada Persepsi Polri Mendukung Salah Satu Peserta Pemilu/Pilkada Sampai Tahapan Selesai/Pengucapan Sumpah Janji (Pelantikan).
Dari STR tersebut Terlapor an.AWK merupupakan salahsatu peserta Pemilu 2024 dan terpilih sebagai anggota DPDRI Dapil Bali dan akan dilantik pada bulan oktober 2024 nanti.
Dan Polda Bali akan melanjutkan proses hukum sesuai aturan dari terlapor an.AWK setelah selesai di lantik sebagai anggota DPDRI Dapil Bali.
Tanya jawab antara perwakilan aliansi dengan Polda Bali berlangsung lancar, tertib dan humanis hingga berahir sekitar pukul 11.15 Wita dan diakhiri dengan foto bersama.(van/r)