Berita Terkini

Polda Sumatera Utara Geledah PT Almira Dan Sita Dokumen.

176
×

Polda Sumatera Utara Geledah PT Almira Dan Sita Dokumen.

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara menggeledah Kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah Nomor : 28,Kecamatan Medan Kota,Kota Medan sebagai pemilik Gudang Solar ilegal yang bekerja sama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan,Sabtu (29/04/2023).

Penggeledahan yang di lakukan untuk untuk mendalami gratifikasi yang di lakukan AKBP Achiruddin Hasibuan karena menerima imbalan sebagai pengawas Gudang Solar ilegal.

Pada kesempatan yang sama personil Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara juga menggeledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya,Kecamatan Medan Helvetia,Kota Medan.

” Iya penyidik Krimsus Polda Sumatera Utara menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya,” kata Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi,Minggu (30/04/2023) malam.

Baca juga Artikel ini  Sat Reskrim Polres Simalungun Robohkan Lokasi Sabung Ayam, Brantas Perjudian

Juru bicara Polda Sumatera Utara itu menerangkan penggeledahan yang melibatkan penyidik dari Subdit Tipidter,Tipidkor dan Fismondep itu berlangsung selama lima jam.

” Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di sita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan,buku transaksi keuangan,STNK kendaraan dan rekening koran.Selama penggeledahan turut di saksikan Kepala Lingkungan dan Istri AKBP Achiruddin Hasibuan,” terangnya.

” Sementara hasil dari penggeledahan di Kantor PT Almira (ANR) turut di sita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM,” beber Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi untuk Komisaris PT Almira (ANR) telah di periksa sementara Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian.

Baca juga Artikel ini  Kapolres Tanah Karo Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat LantasĀ 

” Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak Tahun 2018 hingga 2023,karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut.Untuk besarannya itu masih di dalami penyidik,” terang mantan Kapolres Biak Numfor Papua tersebut.

Mengenai berapa besaran imbalan jasa yang di terima AKBP Achiruddin Hasibuan dari PT Almira itu,Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi mengakui penyidik masih mendalami dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya.

” AKBP Achiruddin Hasibuan bisa menjadi pengawas,karena mereka sudah saling kenal sebelumnya,jadi PT Almira yang meminta.Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan di duga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU,” ujarnya,Minggu (30/04/2023).

Baca juga Artikel ini  Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tanah Karo Mengoptimalkan Patroli Siang Hari Ke Area Publik

Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi menambahkan, Polda Sumatera Utara telah mengirimkan surat kepada PPATK sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang di lakukan AKBP Achiruddin Hasibuan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

” Untuk AKBP Achiruddin Hasibuan sudah di tahan oleh Bid Propam Polda Sumatera Utara di tempat khusus (Patsus) untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari kedepan,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)