Peristiwa

Polda Sumut Ambil Langkah RJ Selesaikan Kasus Penganiayaan Tetangga Di Nias Selatan.

256
×

Polda Sumut Ambil Langkah RJ Selesaikan Kasus Penganiayaan Tetangga Di Nias Selatan.

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi,SH.,SIK.,MSi mengambil langkah Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan antar tetangga di Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

“Kami melihat ini dalam konteks restorasi justice sudah terpenuhi unsur-unsurnya atau syarat-syaratnya. Dalam (RJ) ini kedua belah pihak sudah mengambil langkah-langkah penyelesaian dan kemudian terkait permasalahan sudah terpenuhi,” katanya di dampingi Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono dan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (25/07/2023) petang.

Di jelaskannya, peristiwa penganiayaan hingga pengeroyokan antar tetangga keluarga Samahati dan Agustinus itu di awali adanya persiapan pesta pernikahan di wilayah hukum Polres Nias Selatan (Nisel).

Baca juga Artikel ini  Warga 1001 Keluhkan Limbah Toko Penjual Makanan Siap Saji Yang Berorientasi Tak Hiraukan Lingkungan

Kedua belah pihak saling melaporkan dan kasusnya di proses penyidik. Namun, belakangan pelapor menyampaikan peristiwa yang di alami melalui media sosial hingga viral.

Tanpa menyebutkan pihak mana yang bersalah, namun Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memastikan peristiwa itu di sebabkan parkir kendaraan.

“Masalah parkir kendaraan. Kemudian keduanya saling lapor ke Polres Nias Selatan,” jelasnya.

Dalam perjalanan kasus itu, pihak Polres Nias Selatan mempertemukan kedua belah pihak, dan di temukan kesepakatan masing-masing menyadari ini sesuatu hal yang khilaf.

Baca juga Artikel ini  Video Viral di Media Sosial, Diduga Pegawai Curi Uang Miliaran Diduga di Rumah Dinas Bobby Nasution, Polisi Jelaskan

“Kedua belah pihak sepakat ingin di selesaikan secara baik menurut adat,” kata jenderal bintang dua tersebut.

Perdamaian keduanya di saksikan Pendeta, Camat, Lurah dan Kepala Kampung. “Kemudian di lakukan hukuman adat, yaitu saudara Agustinus menggantikan dengan babi,” ungkap Kapolda Sumut.

Dia berharap, (RJ) menjadi
cara terbaik dalam menyelesaikan berbagai persoalan tetangga dan keluarga.

“Yang di lakukan Polres Nias Selatan langkah terbaik, kita dukung, kawal dan permasalahan seperti ini bisa terselesaikan dengan bijak,” pungkasnya.

Namun, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi enggan menjelaskan lebih detail tentang perjalanan kasus itu, karena kedua belah pihak telah mengakhiri pertengkarannya.

Baca juga Artikel ini  Lakalantas Calon Pengantin Wanita Tewas Ditabrak Minibus Avanza di Jalan Abunawas Km 18,5 Angsapura Desa Tanjung Morawa-B, Ini Pesan Kasat Lantas Budiono Saputro.!!!.

Sebelumnya, sempat viral video sejumlah anak merasa belum mendapatkan keadilan setelah bertengkar hingga terjadi penganiayaan dengan tetangganya.

Salah satu anak memposting sebuah video di media sosial akun Facebooknya pada Sabtu, 22 Juli 2023.

Pada video tersebut berdurasi 1.54 menit mengatakan, keluarganya di jadikan tersangka oleh Polres Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (20/07/2023).

Melalui video tersebut di sampaikan keluhannya kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumatera Utara, 3 bulan yang lalu mereka di keroyok sekelompok orang di rumahnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)